Anambas — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (25/6/2026).
Penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam pidatonya, Bupati Aneng mengatakan, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari tahapan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025-2029.
Menurutnya, arah kebijakan pembangunan yang dijalankan selama tahun 2025 merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dengan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
“Seluruh program dan kebijakan yang dilaksanakan merupakan komitmen bersama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Aneng.
Ia menjelaskan, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025 disusun berbasis akrual sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Laporan tersebut terdiri atas tujuh komponen utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditargetkan sebesar Rp834,39 miliar terealisasi sebesar Rp703,23 miliar atau 84,28 persen.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp837,12 miliar terealisasi sebesar Rp701,99 miliar atau 83,86 persen.
Untuk pembiayaan daerah, dari anggaran sebesar Rp2,77 miliar, realisasinya mencapai Rp2,59 miliar atau 95,31 persen. Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp3,82 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aneng juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Aneng berharap DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dapat segera membahas Ranperda tersebut agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses penetapan Peraturan Daerah.
“Ranperda ini perlu segera dibahas bersama agar tidak berdampak terhadap proses penyusunan dan penetapan Perubahan APBD Tahun 2026,” katanya.
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas oleh DPRD bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Azmi)













