Batam – Generasi Muda Melayu Madani Kepulauan Riau (GM3KR) mendesak Polresta Barelang segera menindaklanjuti laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang disebut dialami Pembina Utama GM3KR, Rury Afriansyah.
Koordinator GM3KR, Fahrul Anshori atau Ori, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan melalui Humas PT Dani Tasha Lestari (DTL), Emerson Tarihoran, sejak 27 Maret 2026. Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Kami sebagai pengurus dan anggota GM3KR merasa resah dengan adanya pernyataan yang menyebut pembina utama kami melakukan pengancaman menggunakan senjata dan intimidasi terhadap seorang YouTuber. Menurut kami, pernyataan itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Bukti-bukti sudah disampaikan, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang kami ketahui,” kata Ori di Batam, Selasa (30/6/2026).
Menurut Ori, dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut perlu diproses sesuai mekanisme hukum agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Korban sudah menyampaikan pengaduan. Kami berharap kepolisian dapat menindaklanjutinya secara profesional sehingga persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.
Ori menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut nama pribadi Rury Afriansyah, tetapi juga menyangkut kehormatan organisasi yang dipimpinnya sebagai pembina utama.
“Bagi kami, beliau merupakan salah satu tokoh dan panutan pemuda Melayu di Kepulauan Riau. Karena itu kami berharap ada kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan,” katanya.
Berawal dari Pernyataan di Media
Sebelumnya, sejumlah media siber memberitakan pernyataan YouTuber Feri Kusuma yang mengaku mendatangi sebuah organisasi kemasyarakatan untuk meminta pendampingan hukum terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pemberitaan tersebut, Feri mengaku mendapat tekanan dan intimidasi dari seseorang bernama Rury yang disebut sebagai pemilik Pura Jaya. Ia juga mengklaim pernah diarahkan membuat konten media sosial serta mengaku mendapat ancaman apabila tidak mengikuti arahan tersebut.
Pernyataan itu kemudian dikaitkan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Bobby Jayanto, pemilik PT Pasifik Group.
Merasa dirugikan atas pernyataan tersebut, Rury Afriansyah selaku Direktur PT Dani Tasha Lestari kemudian menugaskan Humas perusahaan, Emerson Tarihoran, untuk melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polresta Barelang.
Menurut Ori, hingga saat ini Rury Afriansyah mengaku belum dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai pihak yang merasa dirugikan.
“Kami berharap penyidik segera memberikan kejelasan terhadap penanganan laporan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Ori.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polresta Barelang mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. (Red)













