Tanjungpinang – Penataan kawasan Taman Gurindam 12 (G12) di Kota Tanjungpinang menjadi perhatian. Di tengah proses relokasi dan penataan pedagang, muncul pandangan agar keberadaan kawasan tersebut tetap dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai ruang publik.
Tokoh masyarakat Kota Tanjungpinang, Jusri Sabri, menegaskan Taman Gurindam 12 merupakan kawasan yang dibangun pemerintah untuk memberikan ruang publik yang bersih, asri, nyaman, dan tertata bagi masyarakat.
Menurut Jusri, kepentingan masyarakat luas harus menjadi pertimbangan utama dalam penataan kawasan tepi laut tersebut.
“Harus dipahami, masyarakat menginginkan wilayah Gurindam 12 itu bersih, asri dan tertata rapi,” kata Jusri Sabri, Sabtu (8/8/2026).
Ia menilai pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit untuk membangun dan menata kawasan Taman Gurindam 12. Karena itu, menurutnya, pembangunan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai fasilitas yang diperuntukkan khusus bagi para pedagang.
“Pemerintah terus membangun wilayah Gurindam 12 dengan biaya yang tidak sedikit. Pembangunan itu bukan untuk para pedagang, tetapi untuk masyarakat,” ujarnya.
Jusri menegaskan pedagang tetap memiliki ruang untuk mencari nafkah di kawasan tersebut sepanjang mengikuti ketentuan dan penataan yang ditetapkan pemerintah.
Namun, ia mengingatkan keberadaan lapak atau aktivitas perdagangan tidak boleh dimaknai sebagai bentuk penguasaan terhadap kawasan publik.
“Pedagang bukan objek utama bagi pemerintah dalam membangun kawasan tepi laut. Pedagang hanya diberi tempat untuk mencari nafkah di sana, dan ingat, bukan menguasai wilayah Gurindam 12,” tegasnya.
Ia meminta seluruh pihak melihat persoalan penataan G12 secara lebih proporsional. Menurutnya, kepentingan pedagang memang perlu diperhatikan, tetapi pada saat yang sama hak masyarakat untuk menikmati ruang publik yang nyaman juga tidak boleh diabaikan.
Jusri kembali menekankan bahwa Taman Gurindam 12 merupakan ruang publik yang harus dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat.
“Pedagang bukan objek utama pembangunan Taman Gurindam 12,” katanya.
“Taman Gurindam 12 dibangun pemerintah untuk kenyamanan masyarakat, bukan untuk kalian,” sambung Jusri.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses penataan dan relokasi pedagang di kawasan Tepi Laut Tanjungpinang. Pemerintah sebelumnya telah melakukan pendataan dan relokasi pedagang serta pelaku UMKM dari sejumlah titik di sekitar Taman Gurindam 12. (Tanjungpinang Kota)
Taman Gurindam 12 sendiri merupakan ruang publik sekaligus kawasan wisata tepi laut yang menjadi salah satu ikon Kota Tanjungpinang. Penataan kawasan tersebut dilakukan pemerintah dengan tujuan meningkatkan kenyamanan dan kualitas kawasan bagi masyarakat maupun pengunjung. Proyek lanjutan penataan kawasan pada 2026 dilaporkan menelan anggaran sekitar Rp12 miliar.
Bagi Jusri, penataan kawasan tersebut pada akhirnya harus mampu menjawab kepentingan yang lebih luas: menciptakan ruang publik yang tertib, bersih, nyaman dan dapat dinikmati masyarakat tanpa menghilangkan kesempatan pedagang untuk mencari penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
“Yang harus diingat, ini ruang publik. Pedagang diberikan tempat untuk berjualan, bukan diberikan hak untuk menguasai kawasan,” pungkasnya. (Reza)













