Anambas– Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menjelaskan alasan pemerintah daerah bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp729,19 miliar.
Hal itu disampaikan Aneng dalam rapat paripurna persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD 2026 di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (25/9/2026).
Dalam pidatonya, Aneng menyebut angka tersebut merupakan hasil pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD. Nilainya turun dibandingkan yang sebelumnya tercantum dalam nota keuangan sebesar Rp736,36 miliar.
“Penyesuaian tersebut tentunya bukanlah keputusan yang mudah. Setiap anggaran, program, dan kegiatan telah melalui pembahasan dan pertimbangan yang matang, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, serta kemampuan fiskal daerah,” kata Aneng dalam pidatonya.
Berdasarkan dokumen pidato Bupati Anambas, nilai Perubahan APBD 2026 yang telah disepakati mencapai Rp729.192.295.629,36. Sementara dalam nota keuangan sebelumnya tercantum Rp736.369.000.096,89.
Aneng mengatakan penurunan anggaran bukan semata-mata dilakukan dengan memangkas belanja. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan hasil pembahasan untuk menentukan program yang tetap dipertahankan, dikurangi, maupun ditunda.
“Namun, dalam kondisi pendapatan yang harus disesuaikan, penajaman belanja merupakan langkah yang harus kita lakukan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kondisi fiskal nasional yang turut berdampak terhadap ruang fiskal daerah. Menurut Aneng, daerah yang masih bergantung pada transfer pemerintah pusat akan ikut merasakan perubahan kebijakan fiskal nasional.
“Kondisi ini tentu turut memengaruhi ruang fiskal daerah, terutama bagi daerah yang struktur pendapatannya masih sangat bergantung pada dana transfer pusat,” katanya.
Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, Aneng menilai efisiensi menjadi keharusan. Namun, ia menegaskan efisiensi tidak sekadar berarti memangkas anggaran.
“Efisiensi bukan sekadar memotong anggaran, melainkan menata kembali prioritas dan menggunakan sumber daya yang terbatas untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Aneng.
Aneng mengatakan belanja yang dinilai tidak mendesak atau masih dapat ditunda akan ditinjau kembali. Sebaliknya, belanja yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah, pelayanan dasar, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan pelayanan publik tetap menjadi prioritas.
Ia juga menegaskan pemerintah daerah tidak ingin memaksakan besaran anggaran di luar kemampuan pendapatan daerah.
“Kita memilih membangun APBD yang realistis, sehat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurut Aneng, keterbatasan fiskal juga harus menjadi momentum bagi Kabupaten Kepulauan Anambas untuk memperkuat kemandirian fiskal. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus mencari ruang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita harus terus mencari ruang, membuka peluang, dan mengoptimalkan setiap potensi yang kita miliki. Dengan inovasi, tata kelola yang lebih baik, dan kolaborasi yang kuat, kita dorong PAD tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD, Aneng menegaskan pelaksanaan Perubahan APBD 2026 harus dilakukan secara tepat sasaran, efektif, transparan, dan akuntabel.
“Setiap anggaran yang telah disepakati harus dapat diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Aneng.
Aneng berharap Perubahan APBD 2026 dapat menjaga kesinambungan pembangunan, meningkatkan pelayanan dasar, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memperkuat ketahanan fiskal Kabupaten Kepulauan Anambas. (Azmi)













