Batam – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam terkait sengketa transaksi kendaraan kembali diwarnai ketidakhadiran tiga perusahaan, Selasa (29/9/2026).
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif, dan PT Asia Kontinental Auto. Ketiganya disebut telah dua kali dipanggil untuk menghadiri RDP, namun kembali tidak hadir.
Pimpinan rapat, Anwar Anas, menyayangkan ketidakhadiran tersebut. Komisi I DPRD Batam kemudian berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang berkaitan dengan ketiga perusahaan tersebut sebagai langkah untuk memperoleh informasi secara langsung.
“Jangan anggap remeh kami di lembaga DPRD Batam,” tegas Anwar dalam rapat.

Pimpinan rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa transaksi kendaraan.
Kuasa hukum pihak pengadu, Muhammad Hatta Kainang, S.H., bersama timnya menilai ketidakhadiran berulang tersebut menunjukkan sikap yang tidak menghargai proses pengawasan lembaga legislatif daerah.
Menurut Hatta, sidak diperlukan untuk mengklarifikasi persoalan yang belum terjawab dalam RDP, termasuk mengenai kondisi kendaraan yang menjadi objek sengketa.
“Inti dari klien kami sebenarnya, buktikan bahwa mobil Anda baru. Kalau tidak bisa membuktikan mobil itu baru, ya kembalikan duit saya,” ujar Hatta.
Selain kondisi kendaraan, pihak pengadu juga meminta aspek administrasi dan perizinan usaha ikut ditelusuri bersama instansi terkait.
Hatta menyebut PT Emka Persada Indonesia juga telah mengajukan banding terhadap putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Batam. Dengan demikian, perkara tersebut masih berproses pada tingkat upaya hukum berikutnya.
Dilansir dari amsnews.id, Komisi I DPRD Batam selanjutnya akan turun langsung ke lapangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai objek sengketa, dokumen kendaraan, serta aspek administrasi dan perizinan yang dipersoalkan. (Reza)













