Menu ✖

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Kembali Mangkir RDP, Komisi I DPRD Batam Akan Sidak Tiga Perusahaan

badge-check


					Pimpinan rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa transaksi kendaraan, Selasa (29/9/2026). Perbesar

Pimpinan rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa transaksi kendaraan, Selasa (29/9/2026).

Batam – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam terkait sengketa transaksi kendaraan kembali diwarnai ketidakhadiran tiga perusahaan, Selasa (29/9/2026).

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif, dan PT Asia Kontinental Auto. Ketiganya disebut telah dua kali dipanggil untuk menghadiri RDP, namun kembali tidak hadir.

Pimpinan rapat, Anwar Anas, menyayangkan ketidakhadiran tersebut. Komisi I DPRD Batam kemudian berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang berkaitan dengan ketiga perusahaan tersebut sebagai langkah untuk memperoleh informasi secara langsung.

“Jangan anggap remeh kami di lembaga DPRD Batam,” tegas Anwar dalam rapat.

Pimpinan rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa transaksi kendaraan.

Kuasa hukum pihak pengadu, Muhammad Hatta Kainang, S.H., bersama timnya menilai ketidakhadiran berulang tersebut menunjukkan sikap yang tidak menghargai proses pengawasan lembaga legislatif daerah.

Menurut Hatta, sidak diperlukan untuk mengklarifikasi persoalan yang belum terjawab dalam RDP, termasuk mengenai kondisi kendaraan yang menjadi objek sengketa.

“Inti dari klien kami sebenarnya, buktikan bahwa mobil Anda baru. Kalau tidak bisa membuktikan mobil itu baru, ya kembalikan duit saya,” ujar Hatta.

Selain kondisi kendaraan, pihak pengadu juga meminta aspek administrasi dan perizinan usaha ikut ditelusuri bersama instansi terkait.

Hatta menyebut PT Emka Persada Indonesia juga telah mengajukan banding terhadap putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Batam. Dengan demikian, perkara tersebut masih berproses pada tingkat upaya hukum berikutnya.

Dilansir dari amsnews.id, Komisi I DPRD Batam selanjutnya akan turun langsung ke lapangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai objek sengketa, dokumen kendaraan, serta aspek administrasi dan perizinan yang dipersoalkan. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jaga Destinasi Wisata, Pemkab Anambas Gelar Aksi Bersih Pantai Tiangau

27 September 2026 - 22:42

Proyek Pipa Rp5,7 Miliar Mulai Dikerjakan, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Perhatian

26 September 2026 - 18:48

Bupati Anambas Aneng Ungkap Alasan APBD Perubahan 2026 Turun Jadi Rp729 Miliar

25 September 2026 - 21:47

Bupati Aneng Pimpin Upacara Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepri di Anambas

24 September 2026 - 22:13

KBRG Kepri Gelar Maulid Nabi dan Milad I, Hadirkan Sastrawan Minangkabau

22 September 2026 - 10:25

Trending di Daerah