Batam – Ketua DPRD Kota Batam, H Muhammad Kamaluddin, meminta maaf atas keterlambatan pelaksanaan rapat paripurna DPRD Batam pada Rabu (21/10/2026). Rapat yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu baru dimulai sekitar pukul 11.00 WIB lewat.
Kamaluddin mengatakan keterlambatan tersebut disebabkan sejumlah faktor, di antaranya menunggu terpenuhinya kuorum anggota DPRD serta menyesuaikan jadwal dengan agenda Wali Kota Batam.
Menurutnya, sejumlah anggota DPRD masih mengikuti agenda rapat lainnya. Sementara itu, kehadiran Wali Kota diperlukan untuk menandatangani berita acara pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda).
“Selain itu menunggu kehadiran Wali Kota karena beliau memiliki agenda kegiatan. Sementara untuk penandatanganan berita acara pengesahan Ranperda itu memang harus kepala daerah. Jadi, tidak bisa diwakilkan,” kata Kamaluddin.
Ia menjelaskan, sebelumnya Wali Kota Batam telah mewakilkan kehadirannya kepada Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah. Namun, untuk penandatanganan berita acara pengesahan Ranperda tersebut, diperlukan kehadiran kepala daerah sesuai penjelasannya.
Rapat paripurna itu memiliki dua agenda utama. Pertama, penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2027.
Agenda kedua adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus pengambilan keputusan.
Kamaluddin mengakui perlunya perbaikan komunikasi dan koordinasi agar keterlambatan serupa dapat diminimalkan. Koordinasi akan dilakukan, termasuk dalam menyesuaikan jadwal kegiatan DPRD dengan agenda kepala daerah.
“Kita maklumi padatnya jadwal Pak Wali, dan rekan-rekan anggota DPRD juga memiliki jadwal sangat padat, baik di Pansus maupun Banggar,” ujarnya.
Ia berharap perbaikan koordinasi dapat membuat pelaksanaan rapat paripurna DPRD Batam berikutnya berjalan lebih tertib dan sesuai jadwal yang telah ditentukan. (Reza)













