Menu

Mode Gelap
Ojol Nasional Tak Mundur: 16 Daerah Siap Aksi Meski Pemerintah Terbitkan PP 27/2026 Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya?

Daerah

Ahli: Perusakan Mangrove di Dompak Bukan Lagi Sekadar Dugaan

badge-check


					Kondisi lahan di kawasan jembatan I Dompak yang telah ditimbun, dengan plang larangan dari DLHK Kepri masih terpasang di lokasi, Selasa (19/5). Perbesar

Kondisi lahan di kawasan jembatan I Dompak yang telah ditimbun, dengan plang larangan dari DLHK Kepri masih terpasang di lokasi, Selasa (19/5).

Tanjungpinang — Di Kawasan Jembatan 1 Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), jejak itu masih tertinggal. Tanah yang telah diratakan, mangrove yang tersisa di tepi, serta batas yang terlihat jelas antara yang dulu hidup dan yang kini telah berubah.

Aktivitas di lokasi tersebut memang telah dihentikan. Alat berat tidak lagi terlihat. Namun, perubahan yang terjadi di lapangan masih menyisakan dampak yang nyata.

Di lokasi itu, sebuah plang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau berdiri dengan pesan tegas: kawasan berada dalam pengawasan, dan setiap aktivitas tanpa izin dilarang, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Plang tersebut dipasang setelah sejumlah pihak terkait turun langsung meninjau lokasi.

Pada Senin, 13 April 2026, Komisi III DPRD Tanjungpinang bersama Dinas PUPR, Satpol PP, dan Lurah Dompak turun langsung ke lokasi. Peninjauan telah dilakukan, namun hingga kini belum ada penjelasan menyeluruh terkait perkembangan penanganan di lapangan.

Dikutip dari tribunbatam.id, pemilik lahan juga telah mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Tanjungpinang. Namun hingga saat ini, proses tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Di titik ini, Kawasan Jembatan 1 Dompak bukan lagi sekadar lokasi, melainkan menjadi gambaran bagaimana sebuah aktivitas dapat berlangsung, dihentikan, namun masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.

Pakar lingkungan hidup, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si, menilai persoalan ini tidak dapat dipandang hanya dari aspek administratif semata.

“Dari kronologis yang disampaikan, itu jelas merupakan perusakan lingkungan hidup dan termasuk ke dalam kejahatan lingkungan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” ujar Elviriadi, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (19/5/2026).

Pernyataan tersebut mengarah pada dugaan adanya pelanggaran hukum lingkungan.

Di balik aktivitas yang sempat berlangsung, terdapat sejumlah dokumen yang disebut menjadi dasar penguasaan lahan, seperti SKT, SKGR, hingga HGB, serta bukti pembayaran pajak. Secara administratif, dokumen tersebut tampak sah, namun di lapangan beririsan dengan status kawasan yang berbeda.

“SKT dan SKGR itu merupakan dasar kepemilikan lama, sebelum adanya penetapan kawasan sebagai HPT. Seharusnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau memberikan informasi kepada masyarakat bahwa kawasan tersebut sudah masuk HPT,” jelasnya.

Persoalan kemudian tidak hanya menyangkut aktivitas di lapangan, tetapi juga berkaitan dengan aspek informasi dan kebijakan yang dinilai datang setelahnya.

“Jika ada masyarakat yang telah membeli lahan di kawasan itu, maka seharusnya ada mekanisme ganti rugi dari pemerintah. Setelah itu, status kawasan tetap dikembalikan sebagai Hutan Produksi Terbatas,” tegasnya.

Dompak hari ini menyisakan lebih dari sekadar perubahan lahan.

Ia menyisakan jejak.

Jejak aktivitas yang telah dihentikan.

Jejak kerusakan yang belum dipulihkan.

Dan jejak pertanyaan yang belum terjawab.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penanganan Kasus Dugaan Penghinaan Jadi Sorotan, Kepastian Hukum Dinantikan

20 Mei 2026 - 10:02

Sekda Anambas Pimpin Rapat Persiapan Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Fokus Kesiapan dan Koordinasi

19 Mei 2026 - 23:24

Sekda Anambas Pimpin Rapat Implementasi Perpres SHSR, Tekankan Kesamaan Persepsi OPD

19 Mei 2026 - 14:42

Wabup Anambas Hadiri Rapat Pemantapan Usulan Kampung Nelayan Merah Putih 2026 Bersama Gubernur Kepri

18 Mei 2026 - 20:41

Basarnas Natuna Temukan Tiga Pelajar SMP yang Hilang di Gunung Samak dalam Kondisi Selamat

16 Mei 2026 - 15:02

Trending di Daerah