Batam – Satuan Tugas (Satgas) Bea dan Cukai Batam mengamankan satu unit kapal cepat (speedboat) bernama Garuda 82 di perairan sekitar Jembatan 3 Barelang, Batam, Rabu (11/2/2026).
Pengamanan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengawasan rutin di jalur perairan yang dinilai rawan pelanggaran kepabeanan di wilayah Kepulauan Riau.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Bea Cukai Batam membenarkan adanya penindakan terhadap kapal tersebut. Saat ini, kapal beserta muatannya masih menjalani proses pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen.
“Betul, sudah kami amankan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan fisik serta penelitian dokumen,” ujar Kasie Penindakan Bea Cukai Batam saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026) malam.
Diamankan di Jalur Pengawasan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas melakukan pemeriksaan setelah mencermati aktivitas kapal saat melintas di jalur perairan Barelang. Kawasan tersebut menjadi salah satu titik pengawasan intensif aparat karena letaknya yang strategis.
Kapal kemudian ditarik ke dermaga tangkapan Bea Cukai Batam untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Muatan Masih Didalami
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Batam belum menyampaikan rincian mengenai jenis muatan kapal maupun asal dan tujuan pelayaran. Seluruh informasi masih dalam tahap pendalaman.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan guna memastikan setiap kegiatan pelayaran dan distribusi barang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Dikutip dari amsnews.id)













