Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Desak Pemprov Kepri Bertindak Tegas di Gurindam 12, Pengunjung Tegaskan Bukan Lapak Pribadi

badge-check


					Suasana Zona C kawasan Taman Gurindam 12 Tepi Laut, Tanjungpinang, yang dipenuhi lapak dan tenda pedagang. Sejumlah titik tampak belum tertata rapi dengan material dan sampah berserakan, sehingga memunculkan sorotan terkait perlunya penataan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Perbesar

Suasana Zona C kawasan Taman Gurindam 12 Tepi Laut, Tanjungpinang, yang dipenuhi lapak dan tenda pedagang. Sejumlah titik tampak belum tertata rapi dengan material dan sampah berserakan, sehingga memunculkan sorotan terkait perlunya penataan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Tanjungpinang – Sejumlah pengunjung Taman Gurindam 12 Tepi Laut mendukung langkah penataan kawasan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Mereka meminta pemerintah bertindak tegas mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya sebagai ruang terbuka publik.

Dukungan tersebut disampaikan menanggapi dinamika penataan kawasan serta pengumuman resmi Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 terkait zonasi dan rencana aksi yang berkembang di tengah masyarakat.

Salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya menilai penataan kawasan merupakan langkah tepat untuk menciptakan ketertiban dan menjaga estetika kota. Menurutnya, Taman Gurindam 12 harus dikembalikan sesuai fungsi awal sebagai ruang terbuka hijau yang bersih, nyaman, dan tertata.

“Kawasan ini ruang publik milik masyarakat luas, bukan milik kelompok atau individu tertentu,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Ia menilai kondisi di lapangan menunjukkan perlunya penataan menyeluruh karena kawasan terlihat tidak tertata dan terkesan kumuh akibat aktivitas usaha yang tidak terkelola dengan baik.

“Fakta di lapangan kawasan sudah terlihat kumuh, tidak tertata, dan merusak estetika kota. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah agar fungsi ruang publik kembali sebagaimana mestinya,” katanya.

Pengunjung tersebut juga menegaskan pelaku usaha tidak dapat menganggap kawasan itu sebagai wilayah yang bisa dikuasai secara pribadi.

“Jangan sampai ada yang merasa kawasan itu seperti tanah bersertifikat hak milik sehingga bertindak sesuka hati. Kawasan itu milik negara dan harus diatur sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya pihak-pihak tertentu yang dinilai mencoba memanfaatkan polemik dengan mengatasnamakan perjuangan UMKM.

“Ada aktor-aktor yang mencoba mencari keuntungan dan kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan perjuangan UMKM. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat memperkeruh situasi,” katanya.

Menurutnya, penataan tetap harus dilakukan agar kawasan kota tertib, bersih, dan berfungsi sesuai peruntukannya. (reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zona C Gurindam 12 Disorot, GAM Kepri Nilai Ini Cerminan Lemahnya Pengawasan Pemprov Kepri

26 Februari 2026 - 00:15

Rembug Stunting Anambas 2026: Bupati Aneng Tekankan Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Generasi Bebas Stunting

25 Februari 2026 - 21:56

HMNI Kepri Audiensi dengan BP Bintan, Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan Pesisir

25 Februari 2026 - 21:11

Isu ‘Instruksi Tak Bertaring’ Dibantah, Sas Joni Tegaskan Zona B Koordinatif

25 Februari 2026 - 13:31

Klinik Bintan Medical Centre Diselidiki, Buya Riswandi Soroti Dugaan Kriminalisasi

25 Februari 2026 - 12:47

Trending di Daerah