Tanjungpinang – Sejumlah pengunjung Taman Gurindam 12 Tepi Laut mendukung langkah penataan kawasan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Mereka meminta pemerintah bertindak tegas mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya sebagai ruang terbuka publik.
Dukungan tersebut disampaikan menanggapi dinamika penataan kawasan serta pengumuman resmi Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 terkait zonasi dan rencana aksi yang berkembang di tengah masyarakat.
Salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya menilai penataan kawasan merupakan langkah tepat untuk menciptakan ketertiban dan menjaga estetika kota. Menurutnya, Taman Gurindam 12 harus dikembalikan sesuai fungsi awal sebagai ruang terbuka hijau yang bersih, nyaman, dan tertata.
“Kawasan ini ruang publik milik masyarakat luas, bukan milik kelompok atau individu tertentu,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Ia menilai kondisi di lapangan menunjukkan perlunya penataan menyeluruh karena kawasan terlihat tidak tertata dan terkesan kumuh akibat aktivitas usaha yang tidak terkelola dengan baik.
“Fakta di lapangan kawasan sudah terlihat kumuh, tidak tertata, dan merusak estetika kota. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah agar fungsi ruang publik kembali sebagaimana mestinya,” katanya.
Pengunjung tersebut juga menegaskan pelaku usaha tidak dapat menganggap kawasan itu sebagai wilayah yang bisa dikuasai secara pribadi.
“Jangan sampai ada yang merasa kawasan itu seperti tanah bersertifikat hak milik sehingga bertindak sesuka hati. Kawasan itu milik negara dan harus diatur sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya pihak-pihak tertentu yang dinilai mencoba memanfaatkan polemik dengan mengatasnamakan perjuangan UMKM.
“Ada aktor-aktor yang mencoba mencari keuntungan dan kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan perjuangan UMKM. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat memperkeruh situasi,” katanya.
Menurutnya, penataan tetap harus dilakukan agar kawasan kota tertib, bersih, dan berfungsi sesuai peruntukannya. (reza)













