Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Klinik Bintan Medical Centre Diselidiki, Buya Riswandi Soroti Dugaan Kriminalisasi

badge-check


					Buya Riswandi, S.Ag., tokoh masyarakat Minang di Kota Tanjungpinang, memberikan pernyataan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Klinik Bintan Medical Centre, menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan bebas intervensi kekuasaan, Rabu (25/2). Perbesar

Buya Riswandi, S.Ag., tokoh masyarakat Minang di Kota Tanjungpinang, memberikan pernyataan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Klinik Bintan Medical Centre, menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan bebas intervensi kekuasaan, Rabu (25/2).

Tanjungpinang – Tokoh masyarakat Minang di Kota Tanjungpinang, Buya Riswandi, S.Ag., menyoroti polemik hukum yang berkembang terkait penyelidikan terhadap Klinik Bintan Medical Centre.

Menurut Buya Riswandi, munculnya penyelidikan terhadap Klinik Bintan Medical Centre setelah gagalnya mediasi perkara sebelumnya menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.

“Kalau benar ada upaya yang mengarah pada kriminalisasi terhadap Saudara Momon selaku Direktur Manajemen Klinik Bintan Medical Centre, ini tidak boleh dibiarkan. Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menekan atau membalas,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat wajib diproses oleh aparat penegak hukum. Namun, proses tersebut harus berjalan objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi relasi kekuasaan.

“Kita tidak ingin hukum dipersepsikan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketika seseorang menghadapi perkara, lalu muncul perkara lain yang menimbulkan kesan tekanan, wajar jika publik mempertanyakan,” katanya.

Buya Riswandi juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam penyelidikan terhadap Klinik Bintan Medical Centre.

“Saudara Momon selaku Direktur Manajemen Klinik Bintan Medical Centre berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Jika ada dugaan kriminalisasi, itu justru mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak menyerahkan proses kepada mekanisme hukum yang bersih dan independen demi menjaga marwah penegakan hukum di Kepulauan Riau. (Reza)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah