Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Isu ‘Instruksi Tak Bertaring’ Dibantah, Sas Joni Tegaskan Zona B Koordinatif

badge-check


					Koordinator Zona B Taman Gurindam 12, Ahmad Syukri yang akrab disapa Sas Joni, Rabu (25/2). Perbesar

Koordinator Zona B Taman Gurindam 12, Ahmad Syukri yang akrab disapa Sas Joni, Rabu (25/2).

Tanjungpinang – Koordinator Zona B Taman Gurindam 12, Ahmad Syukri yang akrab disapa Sas Joni, membantah keras pemberitaan Sidikfokusnews.com yang menyebut Instruksi Gubernur Kepulauan Riau tidak bertaring serta menuding aktivitas di Zona B sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas pemerintah daerah.

Menurut Sas Joni, pemberitaan tersebut tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan dan cenderung membangun persepsi seolah-olah telah terjadi krisis kewibawaan pemerintahan daerah.

“Kami tegaskan, tidak ada pembangkangan terhadap Instruksi Gubernur. Kami tetap menghormati dan tunduk pada kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Apa yang berjalan di Zona B saat ini berada dalam koridor komunikasi dan koordinasi,” tegas Sas Joni, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa aktivitas UMKM yang berlangsung bukanlah bentuk komersialisasi liar, melainkan bagian dari penataan sementara dalam momentum Ramadan yang bertujuan menggerakkan ekonomi kerakyatan.

“Zona B bukan ruang yang diambil secara sepihak. Semua proses melalui mekanisme administrasi dan komunikasi dengan pihak terkait. Jangan digiring seolah-olah ada kekuatan besar atau tekanan tersembunyi. Itu asumsi yang tidak berdasar,” ujarnya.

Terkait tudingan bahwa ruang terbuka hijau dipaksa menjadi arena kuasa sebagaimana ditulis dalam pemberitaan tersebut, Sas Joni menilai pernyataan itu berlebihan dan tidak proporsional.

“Kami sangat memahami fungsi ruang terbuka hijau. Aktivitas ini bersifat temporer, terukur, dan tidak mengubah fungsi dasar kawasan. Justru kami ikut menjaga kebersihan, ketertiban, dan estetika lokasi,” katanya.

Ia juga membantah anggapan adanya friksi horizontal yang meluas akibat aktivitas di Zona B.

“Kami tidak pernah berniat mematikan usaha pihak lain. Zona B dan Zona C memiliki dinamika masing-masing. Jangan dipertentangkan. Ramadan seharusnya menjadi ruang kolaborasi, bukan ruang konflik,” jelasnya.

Sas Joni menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan siap mengikuti setiap keputusan resmi yang dikeluarkan.

“Kami mendukung kebijakan Pemprov Kepri. Jika ada evaluasi, kami terbuka. Tapi jangan membangun opini seolah-olah pemerintah tidak berwibawa. Itu tidak benar,” tutupnya. (Reza).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zona C Gurindam 12 Disorot, GAM Kepri Nilai Ini Cerminan Lemahnya Pengawasan Pemprov Kepri

26 Februari 2026 - 00:15

Rembug Stunting Anambas 2026: Bupati Aneng Tekankan Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Generasi Bebas Stunting

25 Februari 2026 - 21:56

Desak Pemprov Kepri Bertindak Tegas di Gurindam 12, Pengunjung Tegaskan Bukan Lapak Pribadi

25 Februari 2026 - 21:46

HMNI Kepri Audiensi dengan BP Bintan, Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan Pesisir

25 Februari 2026 - 21:11

Klinik Bintan Medical Centre Diselidiki, Buya Riswandi Soroti Dugaan Kriminalisasi

25 Februari 2026 - 12:47

Trending di Daerah