Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Janji Rumah Tinggal Janji, Direktur PT Triputra Danesa Ditahan, Konsumen Rugi Rp731 Juta

badge-check


					Kiri: Kuasa hukum korban, Jack Kuhon. Kanan: Korban, Ratih Seftiariski, saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan penipuan perumahan Graha Nesa di Tanjungpinang.

Sumber Foto: ulasan.co Perbesar

Kiri: Kuasa hukum korban, Jack Kuhon. Kanan: Korban, Ratih Seftiariski, saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan penipuan perumahan Graha Nesa di Tanjungpinang. Sumber Foto: ulasan.co

Tanjungpinang — Impian memiliki rumah di Perumahan Graha Nesa justru berujung kerugian ratusan juta rupiah. Seorang konsumen harus menelan pil pahit setelah uang yang telah disetorkan tak berbanding dengan realisasi pembangunan yang dijanjikan.

Kasus ini menyeret Direktur PT Triputra Danesa, Dani Susilo, ke balik jeruji setelah resmi ditahan aparat kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan di sektor perumahan.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Selasa, 31 Maret 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 kepada pelapor dengan nomor B/66/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Selanjutnya, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan nomor B-616B/L.10.10/Eoh.1/03/2026 tertanggal 03 Maret 2026.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik kemudian melakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan berdasarkan surat Kapolres Tanjungpinang nomor B/10/IV/RES.1.11/2026 tertanggal 02 April 2026.

Kuasa hukum korban, Jack Kuhon, S.E., S.H., M.H., CNSP, CFNLP, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi pembelian rumah tipe 80/200 meter persegi oleh kliennya, Ratih Seftiariski.

Dalam proses transaksi, korban diketahui telah menyetorkan dana sebesar Rp551 juta kepada pihak developer. Namun hingga tahun 2026, rumah yang dijanjikan tidak kunjung selesai dibangun, sementara sertifikat kepemilikan juga tidak pernah diserahkan kepada korban.

“Akibat kejadian ini, klien kami mengalami kerugian materil dan immateril dengan total mencapai Rp731.661.000,” ujar Jack, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan, berdasarkan hasil pendalaman serta keterangan sejumlah ahli, perbuatan yang dilakukan terlapor kuat mengarah pada tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Kami menghadirkan ahli pidana, ahli perdata, hingga ahli konstruksi. Dari hasil kajian tersebut, unsur pidana dalam perkara ini terpenuhi,” tegasnya.

Jack juga mengapresiasi kinerja penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian properti, khususnya dari pihak pengembang.

“Pastikan legalitas jelas dan progres pembangunan nyata agar tidak menjadi korban,” tutupnya. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tindak Laporan Dugaan Pungli, HNSI Kepri Pecat Eks Ketua DPC Anambas

14 April 2026 - 17:15

PT Hartono Energy Minning Umumkan Rencana AMDAL di Perairan Bintan

14 April 2026 - 16:04

Pengacara Jack Kuhon Bongkar Dugaan Penipuan Perumahan Graha Nesa oleh PT Triputra Danesa, Konsumen Rugi Rp731 Juta

13 April 2026 - 17:03

Kejati Kepri Jadi Tuan Rumah HUT PERSAJA ke-75, Bahas HKI hingga KUHAP Baru di Batam

10 April 2026 - 22:22

Rokok Non Cukai Merek H-Mind Beredar di Batam, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan

10 April 2026 - 15:15

Trending di Daerah