Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

PT Hartono Energy Minning Umumkan Rencana AMDAL di Perairan Bintan

badge-check


					Pengumuman AMDAL oleh PT Hartono Energy Minning terkait rencana kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di perairan Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, Selasa (14/4). Perbesar

Pengumuman AMDAL oleh PT Hartono Energy Minning terkait rencana kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di perairan Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, Selasa (14/4).

Bintan — PT Hartono Energy Minning secara resmi mengumumkan rencana kegiatan yang wajib dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada publik, Selasa (14/4/2026).

Pengumuman ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam rilisnya, perusahaan menyampaikan rencana kegiatan berupa pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut yang berlokasi di perairan Natuna, Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, baik positif maupun negatif. Oleh karena itu, diperlukan langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang akan dituangkan dalam dokumen AMDAL.

Sebagai bagian dari proses penyusunan AMDAL, masyarakat yang berkepentingan diberikan ruang untuk menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana kegiatan tersebut.

Penyampaian masukan dapat dilakukan secara tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak pengumuman ini diterbitkan, baik langsung kepada pihak perusahaan maupun melalui instansi lingkungan hidup terkait.

Adapun instansi yang dapat menerima tanggapan masyarakat antara lain Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan.

Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, sekaligus memastikan partisipasi masyarakat dalam setiap proses yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan.(red).

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah