Bintan — PT Hartono Energy Minning secara resmi mengumumkan rencana kegiatan yang wajib dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada publik, Selasa (14/4/2026).
Pengumuman ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam rilisnya, perusahaan menyampaikan rencana kegiatan berupa pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut yang berlokasi di perairan Natuna, Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, baik positif maupun negatif. Oleh karena itu, diperlukan langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang akan dituangkan dalam dokumen AMDAL.
Sebagai bagian dari proses penyusunan AMDAL, masyarakat yang berkepentingan diberikan ruang untuk menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana kegiatan tersebut.
Penyampaian masukan dapat dilakukan secara tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak pengumuman ini diterbitkan, baik langsung kepada pihak perusahaan maupun melalui instansi lingkungan hidup terkait.
Adapun instansi yang dapat menerima tanggapan masyarakat antara lain Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan.
Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, sekaligus memastikan partisipasi masyarakat dalam setiap proses yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan.(red).













