Menu ✖

Mode Gelap
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ribuan Warga Batam Tumpahkan Kegembiraan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga

Daerah

PT Hartono Energy Minning Umumkan Rencana AMDAL di Perairan Bintan

badge-check


					Pengumuman AMDAL oleh PT Hartono Energy Minning terkait rencana kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di perairan Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, Selasa (14/4). Perbesar

Pengumuman AMDAL oleh PT Hartono Energy Minning terkait rencana kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di perairan Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, Selasa (14/4).

Bintan — PT Hartono Energy Minning secara resmi mengumumkan rencana kegiatan yang wajib dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada publik, Selasa (14/4/2026).

Pengumuman ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam rilisnya, perusahaan menyampaikan rencana kegiatan berupa pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut yang berlokasi di perairan Natuna, Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, baik positif maupun negatif. Oleh karena itu, diperlukan langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang akan dituangkan dalam dokumen AMDAL.

Sebagai bagian dari proses penyusunan AMDAL, masyarakat yang berkepentingan diberikan ruang untuk menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana kegiatan tersebut.

Penyampaian masukan dapat dilakukan secara tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak pengumuman ini diterbitkan, baik langsung kepada pihak perusahaan maupun melalui instansi lingkungan hidup terkait.

Adapun instansi yang dapat menerima tanggapan masyarakat antara lain Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan.

Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, sekaligus memastikan partisipasi masyarakat dalam setiap proses yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan.(red).

Baca Lainnya

Sekda Anambas Luncurkan Dashboard SILINA MANJA untuk Perkuat Kinerja OPD

23 Oktober 2026 - 21:54

Bupati Anambas Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi soal APBD Anambas 2027

22 Oktober 2026 - 19:43

DPRD Anambas Bahas APBD 2027, Fraksi PKAD Soroti Ketergantungan Dana Pusat

22 Oktober 2026 - 17:36

Pemkab dan DPRD Anambas Bahas Rancangan APBD 2027

21 Oktober 2026 - 21:24

Bupati Aneng Tinjau Kedatangan Mesin PLTD, Upayakan Listrik Anambas Lebih Andal

21 Oktober 2026 - 15:34

Trending di Daerah