Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

PT Hartono Energy Minning Umumkan Rencana AMDAL di Perairan Bintan

badge-check


					Pengumuman AMDAL oleh PT Hartono Energy Minning terkait rencana kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di perairan Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, Selasa (14/4). Perbesar

Pengumuman AMDAL oleh PT Hartono Energy Minning terkait rencana kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di perairan Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, Selasa (14/4).

Bintan — PT Hartono Energy Minning secara resmi mengumumkan rencana kegiatan yang wajib dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada publik, Selasa (14/4/2026).

Pengumuman ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam rilisnya, perusahaan menyampaikan rencana kegiatan berupa pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut yang berlokasi di perairan Natuna, Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, baik positif maupun negatif. Oleh karena itu, diperlukan langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang akan dituangkan dalam dokumen AMDAL.

Sebagai bagian dari proses penyusunan AMDAL, masyarakat yang berkepentingan diberikan ruang untuk menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana kegiatan tersebut.

Penyampaian masukan dapat dilakukan secara tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak pengumuman ini diterbitkan, baik langsung kepada pihak perusahaan maupun melalui instansi lingkungan hidup terkait.

Adapun instansi yang dapat menerima tanggapan masyarakat antara lain Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan.

Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, sekaligus memastikan partisipasi masyarakat dalam setiap proses yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tindak Laporan Dugaan Pungli, HNSI Kepri Pecat Eks Ketua DPC Anambas

14 April 2026 - 17:15

Pengacara Jack Kuhon Bongkar Dugaan Penipuan Perumahan Graha Nesa oleh PT Triputra Danesa, Konsumen Rugi Rp731 Juta

13 April 2026 - 17:03

Janji Rumah Tinggal Janji, Direktur PT Triputra Danesa Ditahan, Konsumen Rugi Rp731 Juta

13 April 2026 - 16:42

Kejati Kepri Jadi Tuan Rumah HUT PERSAJA ke-75, Bahas HKI hingga KUHAP Baru di Batam

10 April 2026 - 22:22

Rokok Non Cukai Merek H-Mind Beredar di Batam, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan

10 April 2026 - 15:15

Trending di Daerah