Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Pengacara Jack Kuhon Bongkar Dugaan Penipuan Perumahan Graha Nesa oleh PT Triputra Danesa, Konsumen Rugi Rp731 Juta

badge-check


					Pengacara Jack Kuhon saat berada di Mapolresta Tanjungpinang dalam rangka mendampingi klien terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan perumahan Graha Nesa yang melibatkan PT Triputra Danesa, Senin (13/4). Perbesar

Pengacara Jack Kuhon saat berada di Mapolresta Tanjungpinang dalam rangka mendampingi klien terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan perumahan Graha Nesa yang melibatkan PT Triputra Danesa, Senin (13/4).

Tanjungpinang — Pengacara Jack Kuhon membongkar dugaan penipuan perumahan Graha Nesa yang melibatkan PT Triputra Danesa, setelah kliennya mengalami kerugian hingga Rp731 juta akibat rumah yang tak kunjung dibangun.

Jack Kuhon, S.E., S.H., M.H., CNSP, CFNLP yang merupakan pengacara dari Kantor Hukum RJK & Partners menegaskan, pihaknya melakukan pendalaman secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah ahli, mulai dari pidana, perdata hingga konstruksi guna memastikan aspek hukum dalam perkara tersebut.

“Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya dari sisi hukum pidana, tetapi juga melihat aspek perdata dan teknis pembangunan. Dari situ terlihat adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum,” ujar Jack, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, kliennya, Ratih Seftiariski, telah melakukan transaksi pembelian rumah tipe 80/200 meter persegi di Perumahan Graha Nesa dengan nilai Rp551 juta. Namun hingga kini, pembangunan rumah tidak kunjung selesai, sementara dokumen kepemilikan juga belum diterima.

Akibat kondisi tersebut, korban mengalami kerugian materil dan immateril yang ditaksir mencapai Rp731.661.000.

Menurut Jack, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih pengembang serta memastikan legalitas proyek sebelum melakukan transaksi.

“Peran pendampingan hukum sangat penting agar hak-hak konsumen tetap terlindungi dan tidak dirugikan,” tegasnya.

Di sisi lain, proses hukum terhadap Direktur PT Triputra Danesa, Dani Susilo, saat ini terus berjalan. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka, dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

Pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dilakukan berdasarkan surat Kapolres Tanjungpinang dengan nomor B/10/IV/RES.1.11/2026 tertanggal 02 April 2026, sebagai tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Jack juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang dinilai profesional dalam menangani perkara tersebut hingga ke tahap pelimpahan.

Ia berharap, penanganan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih cermat dalam melakukan transaksi di sektor properti. (Reza)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah