Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Klinik Bintan Medical Centre Diselidiki, Buya Riswandi Soroti Dugaan Kriminalisasi

badge-check


					Buya Riswandi, S.Ag., tokoh masyarakat Minang di Kota Tanjungpinang, memberikan pernyataan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Klinik Bintan Medical Centre, menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan bebas intervensi kekuasaan, Rabu (25/2). Perbesar

Buya Riswandi, S.Ag., tokoh masyarakat Minang di Kota Tanjungpinang, memberikan pernyataan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Klinik Bintan Medical Centre, menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan bebas intervensi kekuasaan, Rabu (25/2).

Tanjungpinang – Tokoh masyarakat Minang di Kota Tanjungpinang, Buya Riswandi, S.Ag., menyoroti polemik hukum yang berkembang terkait penyelidikan terhadap Klinik Bintan Medical Centre.

Menurut Buya Riswandi, munculnya penyelidikan terhadap Klinik Bintan Medical Centre setelah gagalnya mediasi perkara sebelumnya menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.

“Kalau benar ada upaya yang mengarah pada kriminalisasi terhadap Saudara Momon selaku Direktur Manajemen Klinik Bintan Medical Centre, ini tidak boleh dibiarkan. Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menekan atau membalas,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat wajib diproses oleh aparat penegak hukum. Namun, proses tersebut harus berjalan objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi relasi kekuasaan.

“Kita tidak ingin hukum dipersepsikan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketika seseorang menghadapi perkara, lalu muncul perkara lain yang menimbulkan kesan tekanan, wajar jika publik mempertanyakan,” katanya.

Buya Riswandi juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam penyelidikan terhadap Klinik Bintan Medical Centre.

“Saudara Momon selaku Direktur Manajemen Klinik Bintan Medical Centre berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Jika ada dugaan kriminalisasi, itu justru mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak menyerahkan proses kepada mekanisme hukum yang bersih dan independen demi menjaga marwah penegakan hukum di Kepulauan Riau. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zona C Gurindam 12 Disorot, GAM Kepri Nilai Ini Cerminan Lemahnya Pengawasan Pemprov Kepri

26 Februari 2026 - 00:15

Rembug Stunting Anambas 2026: Bupati Aneng Tekankan Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Generasi Bebas Stunting

25 Februari 2026 - 21:56

Desak Pemprov Kepri Bertindak Tegas di Gurindam 12, Pengunjung Tegaskan Bukan Lapak Pribadi

25 Februari 2026 - 21:46

HMNI Kepri Audiensi dengan BP Bintan, Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan Pesisir

25 Februari 2026 - 21:11

Isu ‘Instruksi Tak Bertaring’ Dibantah, Sas Joni Tegaskan Zona B Koordinatif

25 Februari 2026 - 13:31

Trending di Daerah