Tanjungpinang — Ratusan driver transportasi online yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Batam (ADOB) bersama komunitas taksi online menggelar aksi penyampaian pendapat di halaman Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Dompak, Rabu (20/5/2026).
Dalam aksinya, massa menyuarakan sedikitnya 10 poin tuntutan. Di antaranya terkait penerapan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1080 Tahun 2024 tentang tarif, serta dorongan percepatan pengesahan Undang-Undang Transportasi Online.
Aksi yang berlangsung sejak pagi itu berjalan tertib dengan pengawalan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepri dan Polresta Tanjungpinang. Kepala Satpol PP Kepri, Guntur Sakti, turut memantau langsung jalannya kegiatan untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Sebagai tindak lanjut, perwakilan massa diterima untuk beraudiensi di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepri. Dalam pertemuan tersebut, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Hukum, Drs. Sardison, M.Si., hadir mewakili pemerintah daerah untuk berdialog langsung dengan para pengemudi.
Dalam dialog itu, Sardison menyampaikan bahwa pemerintah daerah menerima dan memperhatikan aspirasi yang disampaikan.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sangat peduli terhadap masyarakat, termasuk para driver online. Namun, setiap kebijakan tentu memerlukan proses. Kami memastikan aspek kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat tetap menjadi perhatian,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum ADOB, Djafri Rajab, berharap adanya pertemuan lanjutan dengan Gubernur Kepri untuk membahas lebih rinci sejumlah persoalan yang dihadapi para pengemudi.
“Beberapa hal yang akan kami sampaikan antara lain penyesuaian tarif kendaraan roda dua dan roda empat, jaminan sosial melalui BPJS, serta kepastian regulasi transportasi online,” katanya.
Usai penyampaian aspirasi dan dialog, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Pengamanan yang dilakukan aparat gabungan dengan pendekatan persuasif dinilai mampu menjaga situasi tetap aman sepanjang kegiatan berlangsung. (Tumarmi)













