Menu

Mode Gelap
Ojol Nasional Tak Mundur: 16 Daerah Siap Aksi Meski Pemerintah Terbitkan PP 27/2026 Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya?

Daerah

Penanganan Kasus Dugaan Penghinaan Jadi Sorotan, Kepastian Hukum Dinantikan

badge-check


					Ilustrasi penanganan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di Polresta Tanjungpinang yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, Rabu (20/5). Perbesar

Ilustrasi penanganan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di Polresta Tanjungpinang yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, Rabu (20/5).

Tanjungpinang – Penanganan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang anggota Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepulauan Riau berinisial SA menjadi sorotan.

Tokoh masyarakat Minang di Kota Tanjungpinang, Buya Riswandi, S.Ag., menilai hingga saat ini belum terlihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut berdasarkan informasi yang diterimanya.

Menurut Riswandi, perhatian publik terhadap perkara ini penting sebagai bentuk kontrol sosial agar proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Ini bukan untuk menyudutkan, tapi sebagai pengingat bahwa ada masyarakat yang memperhatikan kinerja aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia berharap penanganan perkara dapat berjalan secara profesional dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (19/5/2026) tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang dikirim redaksi ini.

Diketahui, SA dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang oleh Momon Faulanda melalui kuasa hukumnya, Suherman, SH, pada Selasa (7/10/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Perkara ini bermula dari percakapan di salah satu grup WhatsApp yang melibatkan sejumlah anggota partai politik. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekda Anambas Pimpin Rapat Persiapan Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Fokus Kesiapan dan Koordinasi

19 Mei 2026 - 23:24

Ahli: Perusakan Mangrove di Dompak Bukan Lagi Sekadar Dugaan

19 Mei 2026 - 22:54

Sekda Anambas Pimpin Rapat Implementasi Perpres SHSR, Tekankan Kesamaan Persepsi OPD

19 Mei 2026 - 14:42

Wabup Anambas Hadiri Rapat Pemantapan Usulan Kampung Nelayan Merah Putih 2026 Bersama Gubernur Kepri

18 Mei 2026 - 20:41

Basarnas Natuna Temukan Tiga Pelajar SMP yang Hilang di Gunung Samak dalam Kondisi Selamat

16 Mei 2026 - 15:02

Trending di Daerah