Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Penanganan Kasus Dugaan Penghinaan Jadi Sorotan, Kepastian Hukum Dinantikan

badge-check


					Ilustrasi penanganan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di Polresta Tanjungpinang yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, Rabu (20/5). Perbesar

Ilustrasi penanganan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di Polresta Tanjungpinang yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, Rabu (20/5).

Tanjungpinang – Penanganan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang anggota Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepulauan Riau berinisial SA menjadi sorotan.

Tokoh masyarakat Minang di Kota Tanjungpinang, Buya Riswandi, S.Ag., menilai hingga saat ini belum terlihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut berdasarkan informasi yang diterimanya.

Menurut Riswandi, perhatian publik terhadap perkara ini penting sebagai bentuk kontrol sosial agar proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Ini bukan untuk menyudutkan, tapi sebagai pengingat bahwa ada masyarakat yang memperhatikan kinerja aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia berharap penanganan perkara dapat berjalan secara profesional dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (19/5/2026) tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang dikirim redaksi ini.

Diketahui, SA dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang oleh Momon Faulanda melalui kuasa hukumnya, Suherman, SH, pada Selasa (7/10/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Perkara ini bermula dari percakapan di salah satu grup WhatsApp yang melibatkan sejumlah anggota partai politik. (Reza)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah