Tanjungpinang — Peredaran rokok tanpa pita cukai merek PSG di Tanjungpinang kembali menjadi sorotan. Meski keberadaannya sudah lama menjadi perbincangan, asal-usul dan jalur distribusi rokok tersebut hingga kini masih belum terungkap secara terang kepada publik.
Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, termasuk mengenai kemungkinan adanya aktor-aktor berpengaruh yang diduga berada di balik rantai distribusi rokok ilegal tersebut.
Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri sapaan akrabnya Sas Jhoni, menilai aparat perlu mengusut persoalan ini hingga ke hulu dan tidak berhenti pada pedagang eceran yang ditemukan menjual produk tersebut.
“Kalau peredarannya sudah begitu luas, tentu publik bertanya-tanya apakah ada jaringan yang kuat di belakangnya. Karena itu pengusutan harus dilakukan sampai ke sumber dan jalur distribusinya,” kata Sas Jhoni, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, minimnya informasi resmi mengenai asal-usul PSG justru membuka ruang spekulasi di masyarakat. Berbagai dugaan pun bermunculan, termasuk soal kemungkinan adanya pihak-pihak berpengaruh yang selama ini belum tersentuh dalam pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal.
Meski demikian, Sas Jhoni menegaskan seluruh informasi yang berkembang harus dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan aparat yang profesional.
Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Prof. Azmi Syahputra, SH, MH, dalam wawancara sebelumnya menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cukai, tetapi juga dapat bersinggungan dengan perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat.
Menurut Azmi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai telah mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memproduksi maupun mengedarkan rokok ilegal, termasuk pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, publik masih menunggu langkah tegas aparat untuk mengungkap secara transparan siapa pihak yang berada di balik peredaran PSG. Sebab, semakin lama misteri itu tidak terjawab, semakin kuat pula dugaan bahwa ada jaringan yang bekerja rapi dan memiliki pengaruh dalam rantai distribusinya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai sumber produksi dan pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok merek PSG di Kepulauan Riau. (Reza)













