Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Zona C Gurindam 12 Disorot, GAM Kepri Nilai Ini Cerminan Lemahnya Pengawasan Pemprov Kepri

badge-check


					Kondisi Zona C kawasan Gurindam 12, Tanjungpinang, yang dipenuhi tenda dan lapak pedagang di area ruang terbuka publik tepi laut. Penataan kawasan ini menjadi sorotan dan menuai kritik terkait konsistensi pengawasan serta tata kelola oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Perbesar

Kondisi Zona C kawasan Gurindam 12, Tanjungpinang, yang dipenuhi tenda dan lapak pedagang di area ruang terbuka publik tepi laut. Penataan kawasan ini menjadi sorotan dan menuai kritik terkait konsistensi pengawasan serta tata kelola oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Tanjungpinang — Polemik pengelolaan Zona C di kawasan Gurindam 12 kembali menjadi sorotan publik. Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Kepulauan Riau menilai kondisi ruang terbuka tersebut sebagai indikator melemahnya pengawasan dan konsistensi tata kelola oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Sekretaris Jenderal GAM Kepri, Yogi Saputra, menyebut persoalan Zona C bukan sekadar isu teknis penataan kawasan, melainkan alarm serius atas kualitas pengelolaan ruang publik di daerah.

“Kawasan sekelas Gurindam 12 adalah wajah pemerintahan daerah. Jika pengelolaannya menunjukkan ketidakkonsistenan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya estetika kawasan, tetapi kredibilitas sistem pengawasan itu sendiri,” ujar Yogi dalam keterangan tertulis, Rabu (25/1/2026).

Kawasan Gurindam 12 di Tanjungpinang selama ini diproyeksikan sebagai ikon ruang terbuka publik sekaligus sentra interaksi sosial dan ekonomi masyarakat. Namun dalam beberapa waktu terakhir, dinamika penataan dan aktivitas ekonomi di Zona C memunculkan polemik yang menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan pemerintah daerah.

Menurut Yogi, tata ruang memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak dapat dijalankan secara parsial. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Jika regulasi sudah jelas tetapi implementasi di lapangan menunjukkan ketidakteraturan, maka ini bukan lagi soal kelalaian teknis. Ini mencerminkan lemahnya pengawasan struktural,” tegasnya.

GAM Kepri berpandangan, pembiaran terhadap ketidakteraturan ruang publik berpotensi menciptakan preseden yang merugikan. Tidak hanya berdampak pada estetika dan fungsi kawasan, tetapi juga pada tingkat kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah.

“Ruang publik adalah etalase tata kelola. Jika etalasenya tidak teratur, maka kepercayaan terhadap sistem di belakangnya ikut tergerus,” kata Yogi.

Ia menambahkan, legitimasi pemerintahan tidak hanya diukur dari program pembangunan, tetapi juga dari kemampuan menjaga konsistensi aturan.

“Jika ruang publik saja tak mampu dijaga ketertibannya, bagaimana publik bisa percaya pada janji tata kelola yang lebih besar?” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, GAM Kepri mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera melakukan audit terbuka terhadap pengelolaan Zona C. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang serta mengevaluasi efektivitas sistem pengawasan yang berjalan.

GAM Kepri juga meminta kejelasan regulasi teknis dan transparansi dalam setiap kebijakan yang berdampak pada pelaku UMKM maupun masyarakat pengguna ruang publik.

“Kami tidak sedang membangun polemik. Kami mengingatkan bahwa tata kelola yang dibiarkan inkonsisten hari ini bisa berkembang menjadi krisis kepercayaan publik di kemudian hari,” kata Yogi.

Meski bersikap kritis, ia menegaskan pihaknya tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah guna mencari solusi penataan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait sorotan tersebut. GAM Kepri menyatakan akan terus mengawal isu ini melalui mekanisme konstitusional dan pengawasan publik sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kualitas tata kelola daerah. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rembug Stunting Anambas 2026: Bupati Aneng Tekankan Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Generasi Bebas Stunting

25 Februari 2026 - 21:56

Desak Pemprov Kepri Bertindak Tegas di Gurindam 12, Pengunjung Tegaskan Bukan Lapak Pribadi

25 Februari 2026 - 21:46

HMNI Kepri Audiensi dengan BP Bintan, Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan Pesisir

25 Februari 2026 - 21:11

Isu ‘Instruksi Tak Bertaring’ Dibantah, Sas Joni Tegaskan Zona B Koordinatif

25 Februari 2026 - 13:31

Klinik Bintan Medical Centre Diselidiki, Buya Riswandi Soroti Dugaan Kriminalisasi

25 Februari 2026 - 12:47

Trending di Daerah