Batam — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menghadiri agenda sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kepri di Graha Kepri, Batam, Rabu (10/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 5 Graha Kepri itu dipimpin Tim Pansus Ranperda RTRW DPRD Provinsi Kepri bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perhubungan Provinsi Kepri.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas diwakili Bupati Kepulauan Anambas Aneng, Sekretaris Daerah Sahtiar, Kepala Bidang Tata Ruang, Jasa Konstruksi dan Pertanahan Ari Supriyono, serta Kasi Pertanahan M. Hadler Rolin.
Hasil pembahasan menyepakati enam usulan pola ruang yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam Perda RTRW Kabupaten dapat diakomodasi dan diterima oleh Tim Pansus Ranperda RTRW Provinsi Kepri.
Meski demikian, keenam usulan tersebut masih akan melalui tahapan kajian lanjutan sebelum nantinya ditetapkan dalam regulasi RTRW Provinsi Kepulauan Riau. Tim Pansus memberikan waktu hingga 7–8 Juli 2026 untuk melengkapi data dan kajian teknis yang dibutuhkan.
Selanjutnya, pembahasan lanjutan terkait sinkronisasi RTRW dijadwalkan kembali pada 24 Juni 2026 bersama Pemerintah Kabupaten Natuna di Graha Kepri Batam.
Bupati Kepulauan Anambas Aneng menyambut positif keputusan Tim Pansus yang menerima enam usulan pola ruang dari daerahnya. Menurutnya, langkah tersebut menjadi awal yang baik dalam memastikan kepentingan wilayah kepulauan dan perbatasan mendapat perhatian dalam kebijakan tata ruang tingkat provinsi.
“Alhamdulillah, enam usulan pola ruang Anambas diterima untuk dikaji. Kita akan melengkapi data dan kajian teknis sesuai waktu yang ditentukan agar Perda RTRW Provinsi Kepri nantinya memberikan kepastian hukum sekaligus arah pembangunan yang jelas bagi Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Aneng.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Sahtiar menegaskan pihaknya siap melakukan koordinasi intensif dengan Tim Pansus maupun organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di tingkat provinsi.
Menurutnya, fokus kajian yang akan disiapkan mencakup pengelolaan ruang laut, pengembangan pulau-pulau kecil terluar, peningkatan konektivitas antarpulau, pengembangan sektor energi dan pariwisata, hingga kawasan strategis nasional yang berada di wilayah Anambas.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap proses sinkronisasi RTRW Provinsi Kepri dapat menghasilkan kebijakan tata ruang yang mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus memperkuat posisi daerah kepulauan sebagai beranda terdepan Indonesia di wilayah perbatasan. (Azmi)












