Batam – Aktivitas cut and fill di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kota Batam, dikeluhkan warga akibat debu yang diduga ditimbulkan dari mobilisasi tanah menggunakan kendaraan angkutan berat. Keluhan tersebut dilansir dari AMSNews.id, yang melakukan penelusuran lapangan setelah menerima pengaduan masyarakat.
Dilansir dari AMSNews.id, pengaduan masyarakat diterima redaksi media tersebut melalui pesan WhatsApp pada Selasa (2/6/2026). Menindaklanjuti laporan itu, tim AMS News melakukan peninjauan lapangan dan menemukan adanya aktivitas pemotongan serta pemindahan tanah (cut and fill) di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil pemantauan yang dilaporkan AMSNews.id, material tanah dari lokasi tersebut diangkut menggunakan lori roda 10 menuju kawasan lain di Jalan Ananda. Tim media tersebut juga menelusuri jalur operasional kendaraan pengangkut tanah dan mendapati sejumlah lori yang beroperasi tanpa terlihat menggunakan pelat nomor kendaraan.
Selain itu, aktivitas pengangkutan tanah disebut menimbulkan debu yang beterbangan di sepanjang ruas jalan yang dilalui armada pengangkut. Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu kenyamanan dan berpotensi memengaruhi keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilaporkan AMSNews.id, kegiatan cut and fill tersebut berlangsung pada malam hari. Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui secara rinci pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
“Lahan tersebut punya Pak Imam. Selebihnya saya tidak tahu bang, saya hanya pekerja. Saya dari Aceh bang,” ujar seorang pekerja kepada AMS News.
Sementara itu, sumber lain yang mengetahui aktivitas tersebut menyebutkan bahwa lahan yang sedang dikerjakan merupakan aset milik yayasan masjid dan telah bekerja sama dengan pihak Primkopal.
“Itu tanah yayasan masjid. Sudah ada kerja sama dengan Primkopal dan rencananya untuk pembangunan pondok. Tujuannya untuk rumah ibadah di situ,” ujar sumber yang tidak ingin identitasnya disebutkan kepada AMS News, Rabu (3/6/2026) malam.
Sumber tersebut juga menjelaskan bahwa material tanah yang saat ini dipindahkan disebut sebagai aset yayasan yang dimanfaatkan untuk membantu pembiayaan pembangunan dan renovasi fasilitas masjid.
“Tanah itu milik yayasan masjid. Dana pembangunan masjid terbatas, sehingga tanah tersebut dimanfaatkan untuk membantu biaya renovasi, termasuk pembangunan kamar mandi yang sedang dikerjakan. Karena itu pihak masjid memberikan izin akses terhadap tanah di lokasi tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, sumber tersebut mengakui jika persoalan utama yang menjadi perhatian masyarakat adalah dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pengangkutan tanah.
“Terlepas dari aktivitas itu, debunya memang banyak di jalan dan mengganggu kenyamanan warga yang lewat. Untuk penyedia armada dan alat berat ada inisial MG dan BY,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi AMS News, MG membenarkan bahwa armada lori yang beroperasi di lokasi tersebut merupakan miliknya.
“Ya, itu armada saya. Nanti telepon ke Bueya ya. Kapan ada waktu, jumpa sama saya,” ujar MG kepada media, Rabu (3/6/2026) malam.
Sementara itu, hingga berita tersebut diterbitkan, upaya konfirmasi kepada BY belum membuahkan hasil. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp disebut telah diterima, namun belum mendapatkan tanggapan.
Aktivitas cut and fill dan mobilisasi tanah dalam jumlah besar pada prinsipnya perlu memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan pengguna jalan, serta ketentuan perizinan yang berlaku. Debu yang dihasilkan dari aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kenyamanan masyarakat apabila tidak dilakukan langkah-langkah pengendalian yang memadai.
AMSNews.id menyatakan masih menelusuri aspek perizinan dan dokumen pendukung kegiatan tersebut, serta akan meminta klarifikasi dari instansi terkait guna memastikan pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gennews.id mengutip informasi yang dilansir dari AMSNews.id dan tetap membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Reza)
Sumber: AMSNews.id












