Tanjungpinang — Keterbukaan pejabat publik sering kali dimulai dari laporan harta kekayaan. Namun dalam beberapa kasus, keterbukaan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru ketika publik mulai mencermati detail angkanya, Senin (9/3/2026).
Nama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, kembali muncul dalam publikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporan yang disampaikan pada 8 Januari 2026 untuk periode 2025, Hendri mencatat total kekayaan bersih sebesar Rp3.147.978.692 setelah dikurangi utang.
Angka tersebut terlihat lebih rendah dibandingkan laporan tahun sebelumnya. Pada laporan yang disampaikan 17 Januari 2025 untuk periode 2024, total kekayaan bersihnya tercatat Rp3.365.473.553.
Artinya, dalam kurun satu tahun nilai kekayaan bersih yang dilaporkan berkurang sekitar Rp217 juta.
Menariknya, pada laporan terbaru justru terdapat tambahan kendaraan baru berupa mobil BYD tahun 2025 senilai Rp400 juta yang tercatat sebagai hasil sendiri.
Pada laporan tahun sebelumnya, daftar kendaraan hanya berisi Toyota Innova tahun 2019 senilai Rp300 juta dan sepeda motor Honda Beat tahun 2018 senilai Rp12 juta.
Dengan kata lain, di tengah hadirnya kendaraan baru dalam daftar aset, total kekayaan bersih yang dilaporkan justru mengalami penurunan. Dinamika angka seperti ini tentu menarik untuk dicermati oleh publik yang mengikuti perkembangan laporan kekayaan pejabat negara.
Perubahan juga terlihat pada sisi kewajiban. Dalam laporan periode 2025, jumlah utang yang dicatat mencapai Rp2.668.049.704.
Sementara pada laporan periode 2024, utang yang tercatat berada di angka Rp2.250.000.000, dan pada laporan periode 2023 sebesar Rp2.350.000.000.
Di tengah dinamika laporan tersebut, Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri yang akrab disapa Sas Jhoni, justru memberikan apresiasi kepada Hendri karena dinilai cukup disiplin melaporkan LHKPN setiap tahun.
Menurut Sas Jhoni, kepatuhan administratif seperti itu patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab pejabat publik dalam melaporkan kekayaannya.
Namun ketika media ini mencoba mengonfirmasi sejumlah perubahan angka dalam laporan tersebut, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Permintaan konfirmasi telah dikirimkan kepada Hendri melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu malam (8/3), namun belum mendapat balasan.
Sebagaimana diketahui, dokumen LHKPN merupakan laporan yang diisi sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem elektronik KPK sebagai bagian dari kewajiban transparansi kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang bagi Hendri Kurniadi untuk memberikan klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin menanggapi data dalam laporan tersebut. (Reza)













