Anambas – Bupati Kepulauan Anambas Aneng menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang digelar di Tarempa, Senin (16/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Anambas Rian Kurniawan dan dihadiri Wakil Bupati, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Aneng menjelaskan bahwa target pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2025 sebesar Rp837,1 miliar. Namun hingga akhir tahun, realisasi pendapatan tercatat sebesar Rp701 miliar atau sekitar 83,74 persen.
“Pendapatan transfer ditargetkan Rp781,2 miliar dan terealisasi Rp661,80 miliar atau 84,70 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp52,9 miliar dan terealisasi Rp41,2 miliar atau 77,88 persen,” kata Aneng dalam pidatonya.
Sementara itu, dari sisi belanja daerah, Pemkab Anambas mengalokasikan anggaran sebesar Rp837,1 miliar dengan realisasi sebesar Rp701,9 miliar atau sekitar 81,79 persen.
Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi yang terealisasi Rp683,82 miliar, belanja hibah Rp3,3 miliar, belanja bantuan sosial Rp372 juta, belanja modal Rp58,8 miliar serta belanja transfer sebesar Rp85,9 miliar.
Aneng juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, pemerintah daerah menjalankan 29 urusan pemerintahan dengan total 175 program yang dijabarkan dalam 441 kegiatan dan 1.402 sub kegiatan.
“Capaian realisasi fisik program pembangunan daerah mencapai 89,99 persen,” ujarnya.
Meski demikian, Aneng mengakui pelaksanaan pembangunan pada tahun 2025 belum sepenuhnya optimal. Hal tersebut dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya dana transfer ke daerah.
Selain itu, Pemkab Anambas juga harus menyelesaikan kewajiban jangka pendek atau utang daerah tahun 2024 sebesar Rp95,2 miliar.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena beberapa program pembangunan belum dapat terlaksana secara maksimal,” kata Aneng.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Anambas Rian Kurniawan mengatakan LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas kepala daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.
Menurutnya, DPRD akan menindaklanjuti dokumen LKPJ tersebut melalui pembahasan dan evaluasi secara mendalam.
“Hasil pembahasan nantinya akan menjadi rekomendasi DPRD kepada kepala daerah sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik ke depan,” ujarnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup setelah penandatanganan berita acara serta penyerahan dokumen LKPJ Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD. (Azmi)













