Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Gurindam 12 Menuai Kritik, Pemprov Kepri Didorong Ambil Langkah Tegas

badge-check


					Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri sapaan akrabnya Sasjoni, Kamis (26/3). Perbesar

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri sapaan akrabnya Sasjoni, Kamis (26/3).

Tanjungpinang — Megaproyek kawasan Gurindam 12 yang dibangun dengan anggaran ratusan miliar rupiah dari APBD Provinsi Kepulauan Riau kembali menuai sorotan. Kawasan yang semula digadang-gadang sebagai ikon kebanggaan daerah itu kini dinilai mulai kehilangan arah pengelolaan dan tampak semakin “kusam” di mata publik.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri sapaan akrabnya Sasjoni. Ia menilai Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau perlu segera mengambil langkah tegas dan terukur dalam menata ulang kawasan tersebut.

“Pemprov Kepri harus berani mengambil langkah tegas, terukur, dan berpihak kepada kepentingan publik dalam menata kembali kawasan Gurindam 12,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Menurut Sasjoni, persoalan yang terjadi tidak hanya terletak pada aspek pembangunan fisik, melainkan pada lemahnya tata kelola kawasan, khususnya di Zona C yang menjadi ruang aktivitas pelaku UMKM. Ia menilai sejak awal proyek tersebut telah menyisakan berbagai catatan, mulai dari perencanaan hingga pengelolaan di lapangan.

Nilai proyek yang besar, menurutnya, tidak sepenuhnya diiringi perencanaan yang matang. Skema pengelolaan melalui pihak ketiga juga memunculkan kekhawatiran terhadap komersialisasi ruang publik. Di sisi lain, transparansi dalam pelibatan UMKM lokal dinilai masih minim, sementara di lapangan muncul indikasi ketimpangan akses dalam penguasaan lapak usaha.

Ia juga menyoroti wacana pengelolaan oleh pihak swasta yang berpotensi menggeser pelaku usaha kecil apabila tidak diawasi secara ketat.

Sebagai langkah konkret, Sasjoni mendorong pemerintah untuk segera melakukan pendataan ulang seluruh pelaku UMKM di Zona C secara mandiri dan transparan, tanpa melibatkan oknum, kelompok, maupun organisasi tertentu. Pendataan ini dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi praktik jual beli lapak, menjamin keadilan bagi UMKM lokal, serta menjaga fungsi kawasan sebagai ruang publik yang inklusif.

GAMNR Kota Tanjungpinang juga menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, yakni melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan Gurindam 12, menertibkan seluruh aktivitas usaha yang tidak sesuai aturan, serta memprioritaskan UMKM lokal melalui sistem pendataan yang resmi dan transparan.

Sasjoni menegaskan, Gurindam 12 dibangun menggunakan uang rakyat dan seharusnya kembali untuk kepentingan masyarakat luas. Jika dibiarkan tanpa arah dan ketegasan, kawasan tersebut berpotensi berubah dari ikon kebanggaan menjadi simbol kegagalan tata kelola ruang publik di Kepulauan Riau.

“Ini bukan sekadar penataan kawasan, tetapi soal keberpihakan. Gurindam 12 harus kembali ke rakyat, bukan ke kelompok tertentu,” katanya. (Reza)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah