Tanjungpinang — Megaproyek kawasan Gurindam 12 yang dibangun dengan anggaran ratusan miliar rupiah dari APBD Provinsi Kepulauan Riau kembali menuai sorotan. Kawasan yang semula digadang-gadang sebagai ikon kebanggaan daerah itu kini dinilai mulai kehilangan arah pengelolaan dan tampak semakin “kusam” di mata publik.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri sapaan akrabnya Sasjoni. Ia menilai Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau perlu segera mengambil langkah tegas dan terukur dalam menata ulang kawasan tersebut.
“Pemprov Kepri harus berani mengambil langkah tegas, terukur, dan berpihak kepada kepentingan publik dalam menata kembali kawasan Gurindam 12,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Menurut Sasjoni, persoalan yang terjadi tidak hanya terletak pada aspek pembangunan fisik, melainkan pada lemahnya tata kelola kawasan, khususnya di Zona C yang menjadi ruang aktivitas pelaku UMKM. Ia menilai sejak awal proyek tersebut telah menyisakan berbagai catatan, mulai dari perencanaan hingga pengelolaan di lapangan.
Nilai proyek yang besar, menurutnya, tidak sepenuhnya diiringi perencanaan yang matang. Skema pengelolaan melalui pihak ketiga juga memunculkan kekhawatiran terhadap komersialisasi ruang publik. Di sisi lain, transparansi dalam pelibatan UMKM lokal dinilai masih minim, sementara di lapangan muncul indikasi ketimpangan akses dalam penguasaan lapak usaha.
Ia juga menyoroti wacana pengelolaan oleh pihak swasta yang berpotensi menggeser pelaku usaha kecil apabila tidak diawasi secara ketat.
Sebagai langkah konkret, Sasjoni mendorong pemerintah untuk segera melakukan pendataan ulang seluruh pelaku UMKM di Zona C secara mandiri dan transparan, tanpa melibatkan oknum, kelompok, maupun organisasi tertentu. Pendataan ini dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi praktik jual beli lapak, menjamin keadilan bagi UMKM lokal, serta menjaga fungsi kawasan sebagai ruang publik yang inklusif.
GAMNR Kota Tanjungpinang juga menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, yakni melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan Gurindam 12, menertibkan seluruh aktivitas usaha yang tidak sesuai aturan, serta memprioritaskan UMKM lokal melalui sistem pendataan yang resmi dan transparan.
Sasjoni menegaskan, Gurindam 12 dibangun menggunakan uang rakyat dan seharusnya kembali untuk kepentingan masyarakat luas. Jika dibiarkan tanpa arah dan ketegasan, kawasan tersebut berpotensi berubah dari ikon kebanggaan menjadi simbol kegagalan tata kelola ruang publik di Kepulauan Riau.
“Ini bukan sekadar penataan kawasan, tetapi soal keberpihakan. Gurindam 12 harus kembali ke rakyat, bukan ke kelompok tertentu,” katanya. (Reza)













