Menu

Mode Gelap
Audiensi ke Pemko Batam, ADOB Soroti Tarif Ojol, Operasional Taksi Bandara, Hingga BPJSTK Driver Excavator dan Dump Truck Beroperasi Bebas, Cut and Fill di Sei Temiang Batam Diduga Tak Kantongi Izin Apel Siaga Batam Peduli Bencana, Pemko Tegaskan Komitmen Solidaritas Antar Daerah Komisi I Pertanyakan Data TKA PT JEE, Ada yang Masuk Pakai Visa Wisata? LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri

Daerah

Pekerja Keluhkan Pemotongan Upah hingga Biaya Training, Disnaker Anambas Fasilitasi Mediasi dengan Perusahaan

badge-check


					Suasana rapat fasilitasi penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan antara pekerja dan PT Gobel Dharma Sarana Karya di Kantor DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (6/4/2026). Perbesar

Suasana rapat fasilitasi penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan antara pekerja dan PT Gobel Dharma Sarana Karya di Kantor DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (6/4/2026).

Anambas – Permasalahan ketenagakerjaan antara pekerja dan PT Gobel Dharma Sarana Karya mencuat ke permukaan. Sejumlah pekerja menyampaikan berbagai tuntutan dalam rapat fasilitasi yang digelar di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (6/4/2026).

Dalam berita acara rapat yang diperoleh, pekerja mengajukan sedikitnya enam poin tuntutan kepada perusahaan. Di antaranya dugaan pemotongan upah secara sepihak, tidak dibayarkannya biaya pelatihan (training), hingga kewajiban pekerja menanggung biaya training yang semestinya menjadi tanggung jawab perusahaan.

Tak hanya itu, pekerja juga menyoroti praktik pembebanan biaya lembur kepada pekerja yang sedang menjalani cuti, serta penggunaan pekerja harian lepas (PKHL) yang diduga melebihi ketentuan waktu kerja sesuai aturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan dalam forum mediasi menyatakan akan melakukan sejumlah penyesuaian. Untuk pembayaran lembur, perusahaan memberikan toleransi perhitungan hingga 7 April 2026, dengan pembayaran dijanjikan paling lambat pada gaji April 2026.

Selain itu, perusahaan juga menyatakan kesediaan untuk membayarkan kekurangan biaya training yang sebelumnya dibebankan kepada pekerja, sepanjang dapat dibuktikan melalui dokumen pengeluaran. Bahkan, perusahaan menetapkan kompensasi uang training sebesar Rp375 ribu per kegiatan dan uang makan Rp100 ribu per hari selama pelatihan.

Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan juga menegaskan bahwa cuti merupakan hak pekerja dan berkomitmen tidak akan memotong upah pekerja yang menjalankan cuti. Untuk pekerja pengganti, perusahaan menyatakan tetap akan memberikan upah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait status pekerja harian lepas, pihak perusahaan membuka peluang pengangkatan menjadi karyawan tetap dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan hasil verifikasi data oleh dinas terkait.

Rapat yang difasilitasi pemerintah daerah ini menghasilkan kesepakatan sementara antara kedua belah pihak. Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan, penyelesaian akan diutamakan melalui musyawarah mufakat.

Dokumen berita acara tersebut ditandatangani oleh perwakilan perusahaan, serikat pekerja, serta pihak terkait lainnya sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan secara damai. (Azmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSUD Tarempa Tipe C Mulai Beroperasi, DPRD Anambas Minta Pelayanan dan SDM Segera Dimaksimalkan

6 April 2026 - 12:27

Bupati Aneng: RSUD Tarempa Milik Bersama, Pelayanan Harus Maksimal

6 April 2026 - 11:22

Kejati Kepri Gandeng BPN dan Kemenag, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf hingga Mitigasi Sengketa Hukum

2 April 2026 - 16:28

Belanja Pegawai Tembus Batas, Nasib P3K Anambas Masih Tanda Tanya

31 Maret 2026 - 10:15

BPS Anambas: Angka Ekonomi Naik, Tapi Tak Semua Masyarakat Merasakan

30 Maret 2026 - 19:31

Trending di Daerah