Menu

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

Rokok Non Cukai Merek H-Mind Beredar di Batam, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan

badge-check


					Sejumlah bungkus rokok non cukai merek H-Mind yang diduga beredar ilegal di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (10/4/2026). Produk tersebut ditemukan tanpa pita cukai resmi dan dijual bebas di pasaran. Perbesar

Sejumlah bungkus rokok non cukai merek H-Mind yang diduga beredar ilegal di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (10/4/2026). Produk tersebut ditemukan tanpa pita cukai resmi dan dijual bebas di pasaran.

Batam – Peredaran rokok non cukai merek H-Mind kembali ditemukan beredar bebas di sejumlah wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (10/4/2026). Rokok tanpa pita cukai tersebut diduga masih dipasarkan secara terbuka di tingkat pengecer, meski aparat Bea Cukai Batam sebelumnya telah berulang kali melakukan penindakan.

Berdasarkan temuan di lapangan, kemasan rokok H-Mind yang beredar tidak dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Produk ini dijual dengan harga lebih murah dibanding rokok legal, sehingga menarik minat konsumen namun berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.

Fenomena ini memperkuat dugaan bahwa jalur distribusi rokok ilegal di Batam masih aktif. Sebelumnya, Bea Cukai Batam pada Maret 2026 mengamankan sekitar 1,12 juta batang rokok ilegal, termasuk 640 ribu batang merek H-Mind, dari sebuah speedboat tanpa awak yang kandas di Pulau Panjang. Dari penindakan itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp835 juta.

Salah seorang warga Batam yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan maraknya peredaran rokok non cukai tersebut karena dijual secara terbuka dan mudah ditemukan di warung-warung kecil.

“Rokok H-Mind ini memang banyak dicari karena harganya murah, tapi kami juga khawatir karena jelas tidak ada pita cukainya. Kalau dibiarkan terus, ini merugikan negara dan membuat rokok ilegal semakin bebas beredar,” ujarnya.

Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pedagang rokok legal yang mematuhi aturan perpajakan. Masyarakat pun meminta aparat Bea Cukai, kepolisian, dan instansi terkait memperketat pengawasan distribusi barang kena cukai, khususnya di wilayah Batam yang dikenal sebagai daerah rawan masuknya barang ilegal.

Sesuai Pasal 54 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Nofri)

Baca Lainnya

HUT Karang Taruna Sinar Siantan ke-20, Camat Siantan Tengah: Jadikan Olahraga Perekat Persaudaraan

6 September 2026 - 16:03

Dua Pejabat Baru Dilantik di Kejari Kepulauan Anambas

4 September 2026 - 09:26

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan

3 September 2026 - 12:30

Kejati Kepri Pelajari Laporan GAMNR soal Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

3 September 2026 - 11:51

DPRD Kota Batam Bahas Jawaban Wali Kota soal Ranperda Perubahan APBD 2026

2 September 2026 - 18:30

Trending di Daerah