Menu

Mode Gelap
Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi Sekda Batam Sambut Kepulangan 442 Jemaah Haji: Semoga Menjadi Haji Mabrur Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemko Batam Teguhkan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan residen Prabowo Serahkan Hewan Kurban untuk Warga Batam, Pemko Ajak Perkuat Solidaritas

Daerah

PT Hartono Energy Minning Umumkan Rencana AMDAL di Perairan Bintan

badge-check


					Pengumuman AMDAL oleh PT Hartono Energy Minning terkait rencana kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di perairan Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, Selasa (14/4). Perbesar

Pengumuman AMDAL oleh PT Hartono Energy Minning terkait rencana kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di perairan Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, Selasa (14/4).

Bintan — PT Hartono Energy Minning secara resmi mengumumkan rencana kegiatan yang wajib dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada publik, Selasa (14/4/2026).

Pengumuman ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam rilisnya, perusahaan menyampaikan rencana kegiatan berupa pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut yang berlokasi di perairan Natuna, Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, baik positif maupun negatif. Oleh karena itu, diperlukan langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang akan dituangkan dalam dokumen AMDAL.

Sebagai bagian dari proses penyusunan AMDAL, masyarakat yang berkepentingan diberikan ruang untuk menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana kegiatan tersebut.

Penyampaian masukan dapat dilakukan secara tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak pengumuman ini diterbitkan, baik langsung kepada pihak perusahaan maupun melalui instansi lingkungan hidup terkait.

Adapun instansi yang dapat menerima tanggapan masyarakat antara lain Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan.

Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, sekaligus memastikan partisipasi masyarakat dalam setiap proses yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan.(red).

Baca Lainnya

Menginap Empat Malam di Penyengat, Pelajar Singapura Belajar Sejarah Melayu hingga Tanam Mangrove

8 Juni 2026 - 13:05

Sas Jhoni: Marwah Adat Melayu Harus Dijaga Lewat Musyawarah Hulubalang

7 Juni 2026 - 14:04

Membanggakan! Bripda Moh. Nurtakhim Raih Predikat Akademik Terbaik di SPN Batua Polda Sulsel

6 Juni 2026 - 19:43

Generasi Muda Anambas Dorong Penguatan Demokrasi Lokal dan Ruang Aspirasi Publik

5 Juni 2026 - 20:08

Bangun SDM Unggul, Pemda Anambas Jalin Kemitraan Strategis dengan Universitas Budi Luhur

5 Juni 2026 - 20:01

Trending di Daerah