Menu ✖

Mode Gelap
IKAL Lemhannas Gandeng IIBN Batam, Purnomo Yusgiantoro Bahas Tantangan Ketahanan Nasional Era Digital Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ribuan Warga Batam Tumpahkan Kegembiraan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi

News

Ojol Nasional Tak Mundur: 16 Daerah Siap Aksi Meski Pemerintah Terbitkan PP 27/2026

badge-check


					Gelombang aksi pengemudi ojek online (ojol) dipastikan tetap berlangsung pada 20 Mei 2026 di sedikitnya 16 daerah di Indonesia. Foto : Istimewa Perbesar

Gelombang aksi pengemudi ojek online (ojol) dipastikan tetap berlangsung pada 20 Mei 2026 di sedikitnya 16 daerah di Indonesia. Foto : Istimewa

Batam, Gennews.id – Gelombang aksi pengemudi ojek online (ojol) dipastikan tetap berlangsung pada 20 Mei 2026 di sedikitnya 16 daerah di Indonesia. Meski pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 27 Tahun 2026, Aliansi Driver Online Batam (ADOB) menilai regulasi tersebut belum cukup menjawab persoalan mendasar.

Ketua Umum ADOB, Djafri Rajab menegaskan, perjuangan ojol masih jauh dari selesai dan membutuhkan payung hukum yang lebih kuat di tingkat undang-undang.

“Perpres adalah solusi jangka pendek yang perlu kami apresiasi. Tapi kami tetap mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan UU transportasi online dan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009,” ujarnya Djafri, Minggu (3/5).

Perpres Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah

Menurutnya, regulasi yang ada harus mampu mengatur secara tegas berbagai aspek krusial dalam ekosistem transportasi online.

“Perpres harus mengatur pengantaran makanan dan barang, tarif bersih roda dua dan roda empat, jaminan sosial, serta hubungan antara mitra dan aplikasi,” tegasnya.

Ia mengingatkan, regulasi yang tidak jelas justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.

“Jangan sampai Perpres ini abu-abu dan malah melahirkan masalah baru,” katanya.

Dampak Sistem Aplikasi Meluas ke Semua Lapisan

ADOB menilai persoalan transportasi online bukan hanya menyangkut driver, tetapi telah berdampak luas pada masyarakat dan pelaku usaha.

“Lebih dari 30 juta pengguna aplikasi harus dilindungi. Anak sekolah, pekerja, ibu rumah tangga, hingga pelaku UMKM,” ujarnya.

Ia juga menyoroti biaya dan potongan yang selama ini belum memiliki dasar hukum jelas.

“Biaya pengguna aplikasi tidak diatur. Mitra restoran dan UMKM terpaksa mark-up harga. Ini tidak sehat dan merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Sebelumnya, ADOB bahkan menyebut kondisi ini sebagai bentuk “penjajahan aplikasi” yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade tanpa kepastian hukum.

“Pengemudi sudah bertahun-tahun jadi korban perbudakan aplikasi tanpa regulasi,” tegasnya.

Aksi Nasional Tetap Jalan

Meski pemerintah telah mengeluarkan PP, ADOB memastikan aksi serentak tetap dilaksanakan bersama jaringan nasional.

“Aksi tetap kami lanjutkan di 16 titik daerah bersama aliansi lain dalam FDTOI,” ujarnya.

Menurutnya, aksi ini menjadi bentuk tekanan agar pemerintah dan DPR segera merealisasikan tuntutan yang telah lama disuarakan.

“Kami akan terus mendorong pemerintah dan DPR agar tuntutan ini bisa direalisasikan tanpa harus menunggu lagi,” katanya.

Desak Negara Hadir Lebih Kuat

Gerakan “Ojol Bersatu, Gerakan Ojol Nasional” yang diusung tahun ini membawa pesan yang lebih luas, yakni mendesak kehadiran negara dalam mengatur ekosistem digital transportasi.

Dengan tema “Selamatkan Negeri dari Penjajahan Aplikasi”, ADOB menilai persoalan ini juga menyangkut kewenangan pemerintah daerah yang selama ini dinilai lemah.

“Pemerintah daerah tidak punya kewenangan jelas. Sudah lebih dari 10 tahun seperti ini,” ujarnya.

ADOB berharap, dalam jangka pendek pemerintah segera memperkuat regulasi turunan, sementara dalam jangka panjang UU Transportasi Online bisa disahkan.

“Ojol dan pengemudi online adalah instrumen penting di negeri ini. Negara harus hadir. Jangan kalah dengan aplikasi,” pungkasnya. /Red

Baca Lainnya

HUT ke-26, DPRD Batam Tegaskan Komitmen Jalankan Tiga Fungsi Kedewanan

31 Oktober 2026 - 18:15

IKAL Lemhannas Gandeng IIBN Batam, Purnomo Yusgiantoro Bahas Tantangan Ketahanan Nasional Era Digital

31 Oktober 2026 - 13:44

Kapolda Kepri Ajak IKTD Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas, Riswandi Sampaikan Dukungan

30 Oktober 2026 - 23:24

Seluruh Pimpinan DPRD Batam Hadiri Anugerah Investasi 2026, Tegaskan Dukungan untuk Investor

30 Oktober 2026 - 22:08

Bupati Anambas Lepas 218 Kontingen Porprov Kepri 2026, Targetkan Atlet Tampil Maksimal

30 Oktober 2026 - 20:50

Trending di Daerah