Tanjungpinang — Di Kawasan Jembatan 1 Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), jejak itu masih tertinggal. Tanah yang telah diratakan, mangrove yang tersisa di tepi, serta batas yang terlihat jelas antara yang dulu hidup dan yang kini telah berubah.
Aktivitas di lokasi tersebut memang telah dihentikan. Alat berat tidak lagi terlihat. Namun, perubahan yang terjadi di lapangan masih menyisakan dampak yang nyata.
Di lokasi itu, sebuah plang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau berdiri dengan pesan tegas: kawasan berada dalam pengawasan, dan setiap aktivitas tanpa izin dilarang, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Plang tersebut dipasang setelah sejumlah pihak terkait turun langsung meninjau lokasi.
Pada Senin, 13 April 2026, Komisi III DPRD Tanjungpinang bersama Dinas PUPR, Satpol PP, dan Lurah Dompak turun langsung ke lokasi. Peninjauan telah dilakukan, namun hingga kini belum ada penjelasan menyeluruh terkait perkembangan penanganan di lapangan.
Dikutip dari tribunbatam.id, pemilik lahan juga telah mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Tanjungpinang. Namun hingga saat ini, proses tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Di titik ini, Kawasan Jembatan 1 Dompak bukan lagi sekadar lokasi, melainkan menjadi gambaran bagaimana sebuah aktivitas dapat berlangsung, dihentikan, namun masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Pakar lingkungan hidup, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si, menilai persoalan ini tidak dapat dipandang hanya dari aspek administratif semata.
“Dari kronologis yang disampaikan, itu jelas merupakan perusakan lingkungan hidup dan termasuk ke dalam kejahatan lingkungan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” ujar Elviriadi, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (19/5/2026).
Pernyataan tersebut mengarah pada dugaan adanya pelanggaran hukum lingkungan.
Di balik aktivitas yang sempat berlangsung, terdapat sejumlah dokumen yang disebut menjadi dasar penguasaan lahan, seperti SKT, SKGR, hingga HGB, serta bukti pembayaran pajak. Secara administratif, dokumen tersebut tampak sah, namun di lapangan beririsan dengan status kawasan yang berbeda.
“SKT dan SKGR itu merupakan dasar kepemilikan lama, sebelum adanya penetapan kawasan sebagai HPT. Seharusnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau memberikan informasi kepada masyarakat bahwa kawasan tersebut sudah masuk HPT,” jelasnya.
Persoalan kemudian tidak hanya menyangkut aktivitas di lapangan, tetapi juga berkaitan dengan aspek informasi dan kebijakan yang dinilai datang setelahnya.
“Jika ada masyarakat yang telah membeli lahan di kawasan itu, maka seharusnya ada mekanisme ganti rugi dari pemerintah. Setelah itu, status kawasan tetap dikembalikan sebagai Hutan Produksi Terbatas,” tegasnya.
Dompak hari ini menyisakan lebih dari sekadar perubahan lahan.
Ia menyisakan jejak.
Jejak aktivitas yang telah dihentikan.
Jejak kerusakan yang belum dipulihkan.
Dan jejak pertanyaan yang belum terjawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. (Reza)













