Anambas – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M memimpin rapat koordinasi implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) bersama jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Senin (18/05/2026), dengan agenda utama menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap aturan baru dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan penganggaran daerah.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang SHSR menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah, khususnya dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk aspek pembiayaan kegiatan hingga administrasi pendukung lainnya.
Dalam arahannya, Sahtiar menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi harus segera disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh perangkat daerah guna menghindari perbedaan penafsiran di lapangan.
“Peraturan yang baru harus segera dipahami bersama agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan kegiatan maupun penganggaran. Semua pihak harus memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan yang berlaku,” ujar Sekda.
Ia menjelaskan, implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian, terutama terkait standar pembiayaan dan pemberian honorarium pada kegiatan tertentu. Karena itu, koordinasi lintas perangkat daerah dinilai menjadi kunci agar setiap kebijakan dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Sahtiar juga menekankan pentingnya komunikasi yang berkelanjutan antar-OPD guna mencegah potensi miskomunikasi yang dapat berdampak pada pelaksanaan program pemerintah daerah.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 dapat berjalan optimal, sehingga proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran daerah semakin akuntabel dan sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai aspek teknis implementasi aturan tersebut. Diskusi ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman seluruh OPD agar pelaksanaan program dan kegiatan berjalan efektif, tertib, serta sesuai regulasi yang berlaku. (Azmi/red)













