Tanjungpinang – Penanganan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang anggota Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepulauan Riau berinisial SA menjadi sorotan.
Tokoh masyarakat Minang di Kota Tanjungpinang, Buya Riswandi, S.Ag., menilai hingga saat ini belum terlihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut berdasarkan informasi yang diterimanya.
Menurut Riswandi, perhatian publik terhadap perkara ini penting sebagai bentuk kontrol sosial agar proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini bukan untuk menyudutkan, tapi sebagai pengingat bahwa ada masyarakat yang memperhatikan kinerja aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia berharap penanganan perkara dapat berjalan secara profesional dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (19/5/2026) tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang dikirim redaksi ini.
Diketahui, SA dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang oleh Momon Faulanda melalui kuasa hukumnya, Suherman, SH, pada Selasa (7/10/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
Perkara ini bermula dari percakapan di salah satu grup WhatsApp yang melibatkan sejumlah anggota partai politik. (Reza)













