Batam – Aktivitas cut and fill atau pematangan lahan di kawasan industri Sekupang, tepatnya di depan PT Volex Indonesia, Batam, menjadi sorotan karena di lokasi belum terlihat adanya papan informasi proyek maupun informasi terkait perizinan kegiatan, Sabtu (13/6/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah alat berat beroperasi di area tersebut. Di antaranya satu unit alat penghancur batu cadas (stone crusher), satu unit bulldozer, dan satu unit excavator. Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek yang umumnya memuat identitas kegiatan, pelaksana pekerjaan, maupun informasi perizinan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang operator excavator mengarahkan awak media untuk meminta keterangan kepada “Pak Ridwan” yang disebut sebagai pihak yang mengetahui kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini di bawah naungan PT. Global,” ujarnya.
Namun demikian, operator tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alamat kantor maupun identitas lengkap perusahaan yang dimaksud.
Upaya konfirmasi kepada “Pak Ridwan” masih terus dilakukan. Hingga berita ini diturunkan, awak media juga belum memperoleh dokumen maupun keterangan resmi terkait status perizinan kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan wajib memenuhi persyaratan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, papan informasi proyek umumnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, antara lain BP Batam mengenai status lahan dan perizinan pemanfaatan kawasan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam terkait perizinan yang diperlukan, serta instansi teknis lainnya yang memiliki kewenangan pengawasan.
Konfirmasi juga terus diupayakan kepada PT. Global maupun pihak yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan guna memperoleh penjelasan secara utuh dan berimbang.
Masyarakat berharap adanya kejelasan dari pihak terkait mengenai status kegiatan tersebut agar seluruh proses pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan di kawasan industri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BP Batam, pemerintah daerah, maupun pihak yang disebut bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi tersebut. (Topan)












