Batam – Dugaan penggunaan aset negara dalam pelaksanaan proyek pembangunan pagar Kantor DPRD Kota Batam menjadi sorotan. Temuan adanya workshop atau gudang proyek di dalam kawasan Kantor DPRD serta dugaan penggunaan aliran listrik dari fasilitas kantor memunculkan pertanyaan mengenai pemanfaatan aset pemerintah dalam proyek tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Gennews.id yang mengutip laporan AMSNews.id, proyek tersebut merupakan Pekerjaan Belanja Modal Pagar (Belanja Pagar Gedung Kantor) dengan Nomor Kontrak 01/SPK/PAGAR-TENDER/SETWAN/V/APBD-BTM/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
Nilai kontrak proyek mencapai Rp2.352.345.678 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Putra Simotung Jaya dengan konsultan pengawas CV Grahaditama Konsultan.
Dalam laporan AMSNews, pihak pelaksana proyek menyebut workshop yang digunakan berada di dalam area Kantor DPRD Kota Batam dan merupakan fasilitas yang diberikan selama pelaksanaan pekerjaan. Saat dimintai penjelasan lebih lanjut, pelaksana proyek mengarahkan wartawan kepada seorang pekerja bernama Tomi.
Di lokasi proyek, Tomi menyampaikan bahwa fasilitas berupa lokasi gudang atau workshop serta listrik berasal dari lingkungan DPRD Kota Batam.
“Itu udah dari Pak Arfan itu, fasilitas yang dikasih lokasi gudang/workshop dan listrik dari kantor DPRD Kota Batam, kan itu udah memang ketentuan dari orang itu,” ujar Tomi sebagaimana dikutip AMSNews.
Saat kembali dipastikan apakah fasilitas tersebut diberikan oleh DPRD Kota Batam, Tomi menjawab singkat, “Ya.”
Kabag Umum Arahkan ke Sekwan
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, AMSNews menemui Kepala Bagian Umum DPRD Kota Batam, Arfandi, S.STP., M.H.
Menanggapi pertanyaan mengenai workshop di area kantor DPRD, Arfandi mengatakan bahwa lokasi proyek memang berada di belakang gedung.
“Yang mana ini, kalau pagar memang di belakang situ dia.”
Namun ketika ditanya apakah fasilitas tersebut diberikan oleh DPRD, Arfandi meminta agar konfirmasi disampaikan kepada Sekretaris DPRD.
“Ah nanti ke Pak Sekwan, coba ke beliau, karena pimpinan yang jawab itu.”
Setwan: Penyedia Gunakan Area Proyek, Listrik Disediakan Sendiri
AMSNews kemudian meminta penjelasan kepada Sekretaris DPRD Kota Batam, Dr. Ridwan Afandi, S.STP., M.Eng. Saat ditemui, Ridwan mengaku tidak mengetahui secara rinci persoalan tersebut.
“Kalau masalah itu saya tidak tahu, yang penting kita tahu itu proyek pagar.”
Dalam konfirmasi lanjutan melalui WhatsApp, Ridwan menjelaskan bahwa penggunaan lahan sebagai workshop atau direksi keet merupakan bagian dari area pekerjaan yang digunakan penyedia selama masa kontrak dan wajib dikembalikan seperti semula setelah proyek selesai.
Terkait penggunaan listrik, Ridwan menyatakan pihak penyedia menyediakan sumber listrik secara mandiri.
“Mereka menyediakan genset sendiri.”
Ketika kembali ditanya mengenai adanya kabel listrik yang terlihat tersambung dari Pos 3 belakang area parkir menuju workshop proyek, Ridwan kembali memberikan jawaban singkat.
“Menyediakan listrik sendiri.”
Hasil Observasi Berbeda
Meski demikian, berdasarkan hasil observasi AMSNews di lapangan, ditemukan adanya sambungan kabel listrik yang mengarah dari Pos 3 di belakang area parkir menuju workshop atau gudang proyek.
Temuan tersebut dinilai berbeda dengan keterangan yang disampaikan dalam proses konfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Gennews.id mengutip laporan ini dari AMSNews.id. Media ini tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Sumber: AMSNews.id | Diolah Gennews.id)













