Batam, Gennews.id – Di tengah ratusan operasi penindakan dan jutaan batang rokok ilegal yang telah disita aparat, rokok tanpa pita cukai merek H-Mild, H-Mild Jumbo, dan Maxxis masih dapat ditemukan dengan relatif mudah di sejumlah warung dan kios di Kota Batam.
Fakta tersebut menghadirkan ironi. Di satu sisi, Bea Cukai Batam mengklaim terus menggencarkan pengawasan dan penindakan. Di sisi lain, produk rokok ilegal yang seharusnya tidak beredar justru masih menjangkau tingkat pengecer dan konsumen.
Seorang pemilik warung yang enggan disebutkan identitasnya mengaku tidak mengalami kesulitan mendapatkan pasokan rokok tersebut.
“Kami hanya menjual. Barang diantar oleh sales dan memang banyak pembeli yang mencari karena harganya lebih murah. Soal ada atau tidak pita cukai, kami tidak pernah diberi penjelasan,” ujarnya, Senin (6/7).
Pengakuan tersebut memperlihatkan bahwa distribusi rokok tanpa pita cukai masih berjalan hingga ke tingkat paling bawah. Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, menjual rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi saat dikonfirmasi melalui Pesan Whatapp, Selasa (7/7), mengakui bahwa peredaran rokok ilegal merek H-Mild, H-Mild Jumbo, Maxxis dan berbagai merek lainnya masih ditemukan dalam operasi yang dilakukan sepanjang 2025 hingga 2026.
“Pada operasi cukai yang dilakukan selama tahun 2025 dan 2026, masih kedapatan beredar rokok ilegal merek H-Mild, H-Mild Jumbo, Maxxis dan merek lainnya dan telah dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Setiawan.
Data yang disampaikan Bea Cukai Batam menunjukkan besarnya skala persoalan tersebut. Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Batam melakukan 766 penindakan terhadap hasil tembakau ilegal dengan barang bukti mencapai 29,61 juta batang rokok dan nilai barang sekitar Rp51,76 miliar.
Tidak hanya itu, pada Juli 2025 dilakukan pemusnahan sebanyak 308.659 batang rokok ilegal. Empat bulan kemudian, pada November 2025, kembali dimusnahkan sekitar 13,8 juta batang rokok ilegal. Dalam daftar barang yang dimusnahkan tercantum merek-merek yang selama ini dikenal beredar di pasaran, termasuk H-Mild, H-Mind, Maxxis, H&D, Vivo, Manchester, UFO Mild dan lainnya.
Memasuki 2026, penindakan masih terus berlangsung. Hingga pertengahan tahun, Bea Cukai Batam mencatat sedikitnya 86 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan barang bukti mencapai 5,03 juta batang rokok ilegal.
Besarnya angka penindakan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan persoalan kecil. Sebaliknya, praktik ini masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dari sektor cukai.
Menurut Setiawan Rosyidi, rokok ilegal yang beredar di wilayah Batam diduga berasal dari berbagai jalur distribusi, mulai dari jalur laut, barang kiriman, paket, barang bawaan penumpang antarpulau hingga kemungkinan adanya produksi ilegal di Batam sendiri.
“Rokok ilegal yang beredar di Batam diduga berasal dari berbagai jalur distribusi baik melalui jalur laut maupun jalur lalu lintas barang antar pulau lainnya seperti barang kiriman, paket, barang bawaan penumpang dan tidak menutup kemungkinan juga terdapat produksi rokok di Batam yang diedarkan secara ilegal,” jelasnya.
Meski demikian, keberadaan rokok tanpa pita cukai yang masih mudah ditemukan di lapangan memunculkan kritik dari kalangan akademisi.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Prof. Azmi Syahputra, S.H, M.H, menilai maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai tidak dapat dipandang sekadar sebagai pelanggaran administrasi biasa.
“Peredaran bebas rokok tanpa pita cukai seperti H-Mild, H-Mild Jumbo, dan Maxxis di Batam dan Kepri menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan negara dalam menjaga keadilan fiskal. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kegagalan bidang fiskal ketika penyelenggara negara yang memiliki kewenangan tidak mampu menegakkan hukum atas sumber penerimaan publiknya sendiri,” tegas Azmi.
Menurutnya, pemerintah dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus mulai memperlakukan persoalan rokok ilegal sebagai kejahatan fiskal luar biasa atau extraordinary fiscal crime.
“Pengawasan harus beralih dari razia rokok manual menuju sistem digital berbasis pelacakan seperti QR code dan blockchain agar distribusi barang tidak lagi liar. Penegakan hukum harus diperluas tidak hanya menyasar produsen, tetapi juga distributor, pemilik gudang, hingga pedagang yang memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai. Setiap batang rokok tanpa pita cukai merupakan simbol hilangnya keadilan ekonomi bagi bangsa,” katanya.
Menanggapi kritik terkait efektivitas pengawasan, Setiawan Rosyidi menegaskan Bea Cukai Batam terus melakukan operasi cukai, pemetaan wilayah, pengumpulan informasi, serta operasi gabungan bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Kami juga terbuka dan siap menerima laporan maupun informasi dari masyarakat terkait dugaan perdagangan atau peredaran rokok ilegal. Setiap informasi yang masuk akan diproses, dilakukan pengecekan substansi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Setiawan.
Namun di lapangan, pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab. Sebab, meskipun puluhan juta batang rokok ilegal telah disita dan dimusnahkan, produk yang sama masih ditemukan di sejumlah warung dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan sebenarnya bukan hanya pada penindakan di hilir, melainkan juga pada kemampuan memutus rantai distribusi dari hulu. Selama pasokan rokok ilegal masih mampu menembus pasar eceran dan menjangkau konsumen secara terbuka, peredaran rokok tanpa pita cukai akan terus menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum dan otoritas fiskal di Batam maupun Kepulauan Riau. (Wins)













