Bintan — Kemewahan sebuah resort tidak hanya diukur dari pelayanan dan fasilitas yang ditawarkan kepada tamu, tetapi juga dari kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan. Hal inilah yang menjadi perhatian redaksi Gennews.id setelah menerima dokumentasi berupa foto yang memperlihatkan sebuah saluran drainase atau bak kontrol di kawasan The Residence Bintan yang berada sangat dekat dengan bibir pantai.
Dari dokumentasi yang diterima redaksi, saluran tersebut tampak mengarah ke kawasan pantai yang dimanfaatkan wisatawan untuk beraktivitas, termasuk berenang dan menikmati pesisir. Namun, berdasarkan dokumentasi tersebut, belum dapat dipastikan apakah saluran itu merupakan saluran air hujan, saluran pembuangan air limbah yang telah diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), atau memiliki fungsi lainnya.
Dokumentasi yang diterima Gennews.id juga memperlihatkan kondisi di bagian dalam bak kontrol atau saluran tersebut. Pada dasar saluran tampak terdapat genangan air dengan lapisan di permukaan yang tampak menyerupai minyak (oil sheen), disertai endapan pada dinding beton serta daun-daun kering yang terbawa ke dalam saluran. Dari dokumentasi visual tersebut, belum dapat dipastikan apakah lapisan tersebut berasal dari minyak, senyawa lain, atau hanya efek pantulan cahaya. Begitu pula, belum dapat dipastikan apakah genangan tersebut merupakan air hujan, air limbah yang telah diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), atau jenis air lainnya. Karena itu, Gennews.id meminta penjelasan langsung dari pihak manajemen mengenai fungsi saluran tersebut, sistem pengelolaan air limbah yang diterapkan, serta memastikan apakah saluran tersebut telah memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku.
Atas dasar itu, Gennews.id melakukan upaya konfirmasi kepada manajemen The Residence Bintan melalui pesan WhatsApp yang dikirim pada Kamis (2/7/2026) kepada penanggung jawab resort/HRD, Satria. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan maupun jawaban dari pihak manajemen.
Dalam pesan konfirmasi tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai fungsi saluran yang berada di kawasan pantai, sistem pengelolaan air limbah yang diterapkan, keberadaan dan operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), lokasi titik keluaran (outfall), hasil uji kualitas air limbah, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi berwenang terhadap pengelolaan limbah di kawasan resort tersebut.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena The Residence Bintan merupakan salah satu resort berskala investasi besar di Kabupaten Bintan. Saat peresmian operasionalnya pada 8 Februari 2019, pengelola menyampaikan nilai investasi resort tersebut mencapai sekitar Rp785 miliar.
Selain temuan dokumentasi tersebut, redaksi juga menemukan ulasan seorang tamu di Google Review yang diunggah sekitar tiga bulan lalu. Dalam ulasannya, tamu bernama Chong mengaku memilih menginap di The Residence Bintan untuk merayakan ulang tahun.
Namun, menurutnya, pantai yang menjadi daya tarik utama resort justru mengeluarkan bau tidak sedap secara terus-menerus selama masa menginap. Ia menuliskan bahwa aroma tersebut membuat aktivitas di teras vila maupun di bibir pantai menjadi tidak nyaman.
Dalam ulasan itu juga disebutkan bahwa pihak hotel menjelaskan kondisi tersebut merupakan fenomena musiman yang terjadi pada periode Maret hingga Mei. Meski demikian, tamu tersebut mengaku kecewa karena informasi tersebut tidak disampaikan sebelum pemesanan maupun saat proses check-in.
Menanggapi ulasan tersebut, akun resmi The Residence Bintan menyampaikan permohonan maaf kepada tamu dan mengapresiasi masukan yang diberikan. Namun, tanggapan tersebut tidak menjelaskan secara rinci penyebab munculnya aroma yang dikeluhkan.
Perlu ditegaskan bahwa ulasan pelanggan di platform digital merupakan pengalaman pribadi pengguna dan bukan merupakan bukti adanya pencemaran lingkungan. Namun, keberadaan ulasan tersebut menjadi salah satu informasi yang mendorong redaksi melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak resort.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap pelaku usaha berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup, mencegah pencemaran, serta menaati baku mutu lingkungan.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa air limbah yang dibuang ke media lingkungan wajib memenuhi baku mutu, dikelola melalui sistem pengolahan yang memadai, serta dilakukan sesuai persetujuan lingkungan yang dimiliki oleh pelaku usaha.
Apabila nantinya hasil klarifikasi maupun pemeriksaan instansi berwenang menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, maka penanganannya menjadi kewenangan pemerintah sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Gennews.id masih menunggu tanggapan resmi dari manajemen The Residence Bintan. Redaksi akan memuat klarifikasi tersebut pada pemberitaan lanjutan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Reza)













