Anambas — Akses jalan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa Tipe C di Tanjung Momong, Desa Tarempa Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, dikeluhkan warga karena hingga saat ini belum memiliki jalan beraspal maupun beton. Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua yang melintas saat hujan.
Wartawan GENNEWS.ID yang meninjau langsung lokasi pada Rabu (1/7/2026) mendapati badan jalan menuju rumah sakit masih berupa tanah kuning. Ketika hujan turun, permukaan jalan berubah menjadi lumpur licin yang meningkatkan risiko sepeda motor tergelincir. Sebaliknya, saat musim kemarau, jalan tersebut dipenuhi debu yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Jalan masuk RSUD Tarempa sangat membahayakan pengendara roda dua. Ketika musim hujan jalannya licin dan becek karena masih tanah kuning. Sudah beberapa kali saya melihat pengendara jatuh di sini,” ujar seorang warga.
Sebagai rumah sakit rujukan utama di Kabupaten Kepulauan Anambas, RSUD Tarempa Tipe C setiap hari melayani pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan hingga kendaraan ambulans. Warga menilai akses jalan yang belum memadai berpotensi menghambat pelayanan kesehatan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pasien gawat darurat, ibu hamil, lansia, maupun masyarakat yang menggunakan sepeda motor.
Selain licin saat musim hujan, warga juga mengeluhkan debu yang beterbangan saat musim kemarau. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera melakukan perbaikan, minimal dengan pengerasan atau semenisasi jalan.
“Ini jalan menuju rumah sakit. Seharusnya sudah layak dan aman dilalui. Kami berharap pemerintah segera memperbaikinya demi keselamatan pasien dan masyarakat,” kata warga lainnya.
Saat dikonfirmasi GENNEWS.ID pada Kamis (2/7/2026), Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas, Ari Supriono, menjelaskan pembangunan akses jalan menuju RSUD Tarempa Tipe C masih menunggu penyelesaian proses pembebasan lahan karena sebagian trase jalan berada di atas tanah milik masyarakat.
“Pembebasan lahan sudah dianggarkan dan saat ini masih dalam proses penilaian oleh tim appraisal. Setelah proses pembebasan lahan selesai, baru dapat dilanjutkan ke tahap pembangunan fisik. Untuk saat ini kami belum bisa memastikan kapan proses tersebut selesai,” ujar Ari.
Menurut dia, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp500 juta untuk pembebasan lahan. Namun, pembangunan fisik maupun proses pelelangan belum dapat dilakukan sebelum seluruh tahapan pembebasan lahan rampung.
“Kami berharap proses ini bisa segera berjalan karena jalan tersebut merupakan akses untuk kepentingan umum. Jalan ini digunakan masyarakat, pasien, pejalan kaki, maupun pengendara roda dua yang keluar masuk rumah sakit. Namun kami belum berani memberikan kepastian karena seluruh proses masih berjalan,” katanya.
Ari menegaskan pemerintah tidak dapat membangun jalan sebelum persoalan hak atas tanah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Lahan yang dilalui merupakan tanah milik masyarakat, sehingga tidak bisa dilakukan pembangunan secara sepihak. Pemerintah harus menyelesaikannya melalui mekanisme ganti rugi yang nilainya akan ditetapkan oleh tim penilai independen,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dinas PUPR masih berkoordinasi dengan tim appraisal dan para pemilik lahan untuk mencari solusi terbaik agar proses pembebasan lahan dapat segera terlaksana.
“Pada prinsipnya pemilik lahan mendukung pembangunan akses menuju rumah sakit sepanjang hak mereka dipenuhi melalui mekanisme ganti rugi. Karena bagaimanapun juga, hak masyarakat harus tetap dihormati,” tutup Ari. (Azmi)













