Bintan — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan memastikan tengah melakukan analisis terhadap dokumen lingkungan The Residence Bintan menyusul pemberitaan yang beredar mengenai dugaan persoalan saluran air di kawasan resort tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Bintan, Niken Wulandari, menyampaikan bahwa dokumen lingkungan The Residence Bintan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diterbitkan pada 2011, kemudian dilakukan addendum AMDAL pada 2018.
“Dokumen lingkungannya AMDAL yang diterbitkan tahun 2011 dan addendum ANDAL tahun 2018,” kata Niken kepada Gennews.id, Selasa (14/7/2026).
Menurut Niken, setelah muncul pemberitaan di media, DLH Kabupaten Bintan langsung berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.
Ia menjelaskan, tim pengawas dari DLH saat ini telah melakukan peninjauan lapangan serta menganalisis kesesuaian kondisi di lapangan dengan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan.
“Dan terkait tindak lanjut dari pemberitaan sudah dilakukan koordinasi dengan DLHK Provinsi serta sudah dilakukan peninjauan lapangan dan analisa kesesuaian dengan dokumen lingkungan. Tim pengawas dari DLH sedang melakukan proses analisis sambil menunggu pihak The Residence melengkapi beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala DLHK Provinsi Kepulauan Riau, Hendri, S.T., pada Senin (13/7/2026), menyampaikan bahwa DLHK Provinsi bukan merupakan instansi yang menerbitkan dokumen lingkungan perusahaan tersebut.
“Silakan dicek izin lingkungannya diterbitkan oleh DLH Kabupaten Bintan atau DLHK Provinsi, karena DLHK Provinsi tidak menerbitkan izin perusahaan dimaksud,” ujar Hendri.
Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi Gennews.id untuk melakukan penelusuran lebih lanjut kepada instansi yang berwenang. Hasil konfirmasi kepada DLH Kabupaten Bintan kemudian mengungkap bahwa dokumen lingkungan perusahaan memang berasal dari AMDAL tahun 2011 dengan addendum AMDAL tahun 2018.
Dengan adanya proses analisis yang kini dilakukan bersama antara DLH Kabupaten Bintan dan DLHK Provinsi Kepulauan Riau, pemeriksaan tidak lagi sebatas pada keberadaan dokumen administrasi, tetapi juga mencakup kesesuaian pelaksanaan di lapangan dengan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan.
DLH Kabupaten Bintan juga menyatakan masih menunggu sejumlah dokumen pendukung dari pihak The Residence Bintan sebagai bagian dari proses analisis yang sedang berjalan.
Gennews.id akan terus mengikuti perkembangan proses pemeriksaan tersebut serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Reza)













