Anambas — Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, bersama sejumlah anggota DPRD menghadiri acara peresmian dan pengucapan sumpah/janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa jabatan 2026–2034, Selasa (11/8/2026).
Pelantikan tersebut diikuti anggota BPD dari lima desa di Kecamatan Siantan, yakni Desa Tarempa Selatan, Desa Tarempa Barat Daya, Desa Tarempa Timur, Desa Pesisir Timur, dan Desa Sri Tanjung.
Kehadiran pimpinan dan anggota DPRD dalam agenda tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap penguatan kelembagaan pemerintahan desa, khususnya dalam menjalankan fungsi BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Dalam sambutan Bupati Kepulauan Anambas Aneng yang dibacakan dalam kegiatan tersebut, BPD diminta mampu menjalankan tugas secara profesional, objektif dan bertanggung jawab dengan mengedepankan kemitraan, musyawarah serta kepentingan masyarakat.
BPD memiliki peran penting dalam menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan desa.
“Jadikanlah BPD yang jujur dan benar, menjaga amanah, menjunjung sumpah,” demikian pesan yang disampaikan kepada anggota BPD yang baru dilantik.
Pemerintah daerah juga meminta para camat untuk terus melakukan pembinaan, pendampingan, koordinasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Komunikasi yang harmonis antara pemerintah desa dan BPD dinilai penting agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah turut mengingatkan BPD dan seluruh aparatur desa untuk menjaga profesionalitas dan netralitas, terutama dalam menghadapi tahapan pemilihan kepala desa serentak.
“BPD dan seluruh aparatur desa harus tetap profesional, netral, serta memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, transparan, dan bermartabat,” tegasnya.
Selain persoalan tata kelola pemerintahan desa, pemerintah daerah juga menyinggung upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah. Salah satunya melalui pembayaran penghasilan bagi aparatur desa serta penyaluran Alokasi Dana Desa agar dapat berjalan tepat waktu.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas juga memberikan apresiasi kepada desa dan kecamatan atas keberhasilan dalam percepatan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dengan dilantiknya anggota BPD periode 2026–2034, diharapkan lembaga tersebut mampu menjalankan amanah sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam membangun pemerintahan yang demokratis, akuntabel, transparan dan berpihak kepada masyarakat.
Kehadiran Ketua DPRD Rian Kurniawan bersama anggota DPRD dalam agenda tersebut juga memperlihatkan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah dan pemerintahan desa dalam memperkuat pelayanan serta pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Reza)













