Tanjungpinang — Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Provinsi Kepulauan Riau perlu memberikan penjelasan terbuka terkait penyaluran hibah APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp400 juta kepada dua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Dua koperasi tersebut masing-masing tercatat menerima hibah Rp200 juta. Namun hingga kini, sejumlah informasi penting terkait proses pengusulan, verifikasi, penetapan hingga penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut masih belum diperoleh secara jelas.
Berdasarkan data yang diperoleh Gennews.id, kedua penerima hibah tercantum dalam SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1131 Tahun 2025 tanggal 21 Oktober 2025.
Salah satu penerima tercatat sebagai Koperasi Desa Merah Putih Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, dengan nilai hibah Rp200 juta.
Pemberian hibah tersebut dituangkan dalam NPHD Nomor 1775/NPHD/DKUKM/HD/X/2025 dan Nomor 01/NPHD/KDMP-AIR.RAJA/10/2025.
Sementara itu, Koperasi Desa Merah Putih Kuala Sempang juga tercatat memperoleh hibah sebesar Rp200 juta.
Untuk koperasi tersebut, dokumen NPHD tercantum dengan Nomor 1774/NPHD/DKUKM/HD/X/2025 dan Nomor 01/NPHD/KDMP-KS/10/2025.
Dengan demikian, total dana hibah yang tercatat untuk dua Kopdes Merah Putih tersebut mencapai Rp400 juta dan bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau.
Besarnya nilai anggaran tersebut membuat DKUKM Kepri perlu menjelaskan secara rinci bagaimana proses kedua koperasi tersebut hingga akhirnya ditetapkan sebagai penerima hibah.
Pertanyaan utamanya adalah siapa yang mengusulkan kedua koperasi tersebut, bagaimana proses verifikasi dilakukan, apa kriteria yang digunakan, serta siapa yang memastikan koperasi penerima benar-benar memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah pemerintah daerah.
Selain itu, status pencairan dana juga perlu dijelaskan. Apakah seluruh dana Rp200 juta pada masing-masing koperasi telah dicairkan, kapan pencairannya dilakukan dan untuk kegiatan apa saja dana tersebut digunakan.
Tak kalah penting, DKUKM Kepri perlu membuka informasi mengenai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut, termasuk apakah laporan pertanggungjawaban dari masing-masing koperasi telah diterima dan diverifikasi.
Sebab, dalam dokumen NPHD, DKUKM Kepri tercantum secara langsung dalam nomor dokumen hibah tersebut. Posisi tersebut membuat penjelasan dari instansi terkait menjadi penting untuk memastikan seluruh tahapan pemberian hibah berjalan sesuai ketentuan.
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR). Ketua GAMNR, Said Ahmad Syukri, yang akrab disapa Sas Jhoni, menilai DKUKM Kepri tidak seharusnya tertutup dalam memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kalau memang pemberian hibah kepada dua Kopdes Merah Putih itu sudah melalui proses dan mekanisme yang benar, DKUKM harus berani membuka semuanya kepada publik. Siapa yang mengusulkan, siapa yang diverifikasi, apa dasar penetapannya, kapan dicairkan dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar Sas Jhoni, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, transparansi menjadi penting karena dana yang disalurkan mencapai Rp400 juta dan berasal dari anggaran pemerintah daerah.
“Jangan sampai masyarakat hanya tahu angkanya Rp200 juta per koperasi, tetapi tidak tahu uang itu digunakan untuk apa dan bagaimana laporan pertanggungjawabannya. Pemerintah harus bisa menjelaskan secara terbuka, apalagi ini menggunakan APBD,” katanya.
Sas Jhoni juga meminta DKUKM Kepri tidak sekadar memberikan jawaban normatif, tetapi membuka dokumen dan informasi yang memang menjadi dasar penetapan kedua koperasi sebagai penerima hibah.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, justru keterbukaan itu akan menjawab semua pertanyaan. Jangan sampai ketika publik bertanya soal dana hibah, instansi terkait malah diam. Publik berhak mendapatkan penjelasan,” tegasnya.
Gennews.id sebelumnya telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala DKUKM Provinsi Kepulauan Riau, Riki Rionaldi, terkait hibah tersebut.
Pada 6 Juli 2026, Riki merespons pesan awal redaksi dengan mengatakan, “Baik Bang Reza, silahkan apa hal yang mau dipertanyakan di wa aja dulu ya.”
Hingga berita ini disusun pada Selasa(25/8/2026), belum terdapat jawaban substantif dari DKUKM Kepri.
Kondisi tersebut membuat informasi mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban dana Rp400 juta tersebut masih belum terang.
Padahal, dana yang disalurkan berasal dari APBD yang merupakan uang publik. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui dasar pemerintah daerah menetapkan penerima, mekanisme penyaluran serta hasil penggunaan dana hibah tersebut.
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Lurah Air Raja, Sudarman, pada 18 Agustus 2026 untuk memperoleh penjelasan mengenai keberadaan Koperasi Desa Merah Putih Air Raja, termasuk nama lengkap koperasi sesuai dokumen pendirian, kedudukan koperasi, struktur kepengurusan serta sejauh mana pihak kelurahan mengetahui proses pembentukan maupun pengusulan koperasi tersebut sebagai penerima hibah.
Namun hingga Selasa (25/8/2026), konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.
Belum adanya penjelasan dari DKUKM Kepri membuat sejumlah pertanyaan penting mengenai hibah tersebut masih terbuka, terutama terkait alasan pemilihan penerima, proses verifikasi, pencairan serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
Gennews.id tidak menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pemberian maupun penggunaan hibah tersebut. Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya memperoleh transparansi mengenai pengelolaan dana publik berdasarkan dokumen yang tersedia dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
DKUKM Provinsi Kepulauan Riau tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan, termasuk mengenai dasar penetapan kedua koperasi, proses pencairan, penggunaan dana hingga laporan pertanggungjawaban hibah Rp400 juta tersebut. (Reza)













