Batam – Audit keandalan dan kualitas pelayanan sistem kelistrikan Batam-Bintan terkait peristiwa blackout pada 12 Oktober 2026 tidak hanya menelusuri gangguan di Gardu Induk (GI) Sei Harapan. Pemeriksaan juga menjangkau sisi hulu hingga pembangkit listrik serta kewenangan pengambilan keputusan.
Hal itu disampaikan Pengamat Kelistrikan, Chaidar Rahmat saat diwawancarai Gennews.id, Jumat (30/10/2026).
“Sudah melakukan audit keandalan dan kualitas pelayanan untuk menginvestigasi penyebab kejadian blackout yang kemarin. Hasilnya lebih luas dari temuan polisi yang menyatakan penyebab blackout kegagalan gardu induk dari Sei Harapan untuk memutus otomatis ke sistem kelistrikan Batam dan Bintan,” kata Chaidar.
Dia menjelaskan, cakupan audit tidak berhenti pada instalasi gardu induk. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sistem kelistrikan dari sisi hulu, termasuk pembangkit, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
“Seluas melampaui gardu hingga ke hulunya, yaitu pembangkit. Juga seluas siapa yang bertanggung jawab dalam kewenangan pengambilan keputusan,” ujarnya.
Chaidar menyebut audit keandalan dan kualitas pelayanan tersebut mengacu pada standar dan prosedur operasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 316.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Grid Code Sistem Tenaga Listrik Batam dan Bintan.

Tabel tujuh aspek audit investigasi keandalan dan kualitas pelayanan sistem tenaga listrik Batam-Bintan.
Berdasarkan dokumen aspek audit investigasi yang diperlihatkan, terdapat tujuh aspek yang menjadi ruang lingkup pemeriksaan.
Ketujuh aspek tersebut meliputi pengamanan Gardu Induk Sei Harapan, pemeliharaan instalasi, sistem proteksi, koordinasi proteksi, keandalan sistem, operasi dan pengendalian sistem, serta pemulihan pasokan listrik.
Dalam aspek sistem proteksi, misalnya, pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui apakah relay, circuit breaker, dan perangkat pengaman lainnya bekerja sesuai standar ketika terjadi gangguan.
Sementara itu, pemeriksaan koordinasi proteksi mencakup kemampuan sistem mencegah gangguan pada satu bagian jaringan agar tidak meluas ke bagian lainnya.
Audit juga menelusuri keandalan sistem, prosedur pengendalian operasi, koordinasi antarpembangkit, hingga proses pemulihan pasokan listrik setelah terjadi gangguan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus blackout Batam dan Bintan. Empat tersangka berasal dari PLN Batam, masing-masing berinisial AWD, ZR, RB, dan DA. Satu tersangka lainnya berinisial AIP berasal dari pihak kontraktor.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan ahli, serta gelar perkara.
Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan kegagalan sistem proteksi Trafo 1 di Gardu Induk Sei Harapan. Sistem yang seharusnya mendeteksi dan mengisolasi gangguan agar tidak meluas diduga tidak bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Peristiwa blackout terjadi pada Senin (12/10/2026). Gangguan pertama kali diketahui di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam, sekitar pukul 06.28 WIB. Delapan menit kemudian, gangguan pasokan listrik meluas hingga menyebabkan pemadaman total di Batam dan Bintan.
Akibat kejadian tersebut, nilai kompensasi pelanggan akibat pemadaman ditaksir mencapai Rp57.315.057.007.
Dengan cakupan audit yang menjangkau instalasi gardu induk hingga pembangkit, pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk mengetahui secara menyeluruh penyebab gangguan dan aspek tanggung jawab dalam pengelolaan sistem kelistrikan Batam-Bintan. (Reza)













