Tanjungpinang – Tim penasihat hukum RJK & Partners mengajukan bukti baru atau novum berupa dua Akta Jual Beli (AJB) dengan nilai transaksi total Rp700 juta dalam sidang peninjauan kembali (PK) perkara Den Yealta, mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Tanjungpinang.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA, Selasa (27/10/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya. Dalam persidangan tersebut, Den Yealta didampingi tim penasihat hukum RJK & Partners, yakni Jack Kuhon, S.E., S.H., M.H., CPLA, CNSP, CF, NLP, Rio Kuhon, S.H., serta Vika Rachayu, S.H., CPLA, CMTR, CPS. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Bernard dan Bagus, hadir sebagai pihak termohon.
Dalam persidangan, Jack Kuhon meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan bukti baru yang diajukan dalam permohonan PK.
“Mohon izin, Yang Mulia, saya bacakan novumnya,” ujar Jack.
Dua dokumen AJB yang diajukan bernomor 09 dan 10 Tahun 2026. Masing-masing mencantumkan nilai transaksi Rp350 juta, sehingga total nilai kedua transaksi tersebut mencapai Rp700 juta.
Menurut tim penasihat hukum, kedua dokumen itu berkaitan dengan argumentasi mengenai asal-usul uang yang dipersoalkan dalam perkara. Mereka menilai AJB tersebut menjadi bukti yang perlu dipertimbangkan untuk menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari transaksi jual beli dua sertifikat.
“Bukti yang kami ajukan ini berkaitan dengan argumentasi kami mengenai asal-usul uang yang dipersoalkan dalam perkara. Kami berharap majelis hakim memeriksa dan mempertimbangkan novum tersebut secara menyeluruh, sehingga permohonan peninjauan kembali ini dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Jack Kuhon.
Jack juga menegaskan pandangan tim penasihat hukum mengenai arti penting kedua dokumen tersebut dalam permohonan PK yang diajukan.
“Dengan adanya dua AJB ini membuktikan realisasi nyata secara sah terkait penerimaan uang ini hasil dari jual beli dua sertifikat dan bukan hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atau Tipikor,” demikian pernyataan Jack Kuhon.
Pernyataan tersebut merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum. Adapun relevansi dan kekuatan pembuktian kedua AJB terhadap perkara yang telah diputus tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, JPU KPK RI Bernard menyampaikan pandangan berbeda terkait persoalan uang yang disebut sebagai pinjaman. Dalam keterangannya seusai sidang, Bernard merujuk pada pemeriksaan perkara sebelumnya dan menyebut persoalan tersebut telah menjadi bagian dari pembahasan dalam persidangan tingkat pertama.
Dalam riwayat putusan yang diuraikan pada memori PK, Den Yealta dijatuhi pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp200 juta. Pada tingkat banding, besaran uang pengganti berubah dari Rp2,79 miliar menjadi Rp3,04 miliar.
Melalui permohonan PK tersebut, tim RJK & Partners mengajukan bukti baru untuk mendukung alasan permohonan yang disampaikan kepada majelis hakim. Penilaian terhadap novum, termasuk relevansi dan kekuatan pembuktiannya terhadap putusan sebelumnya, akan ditentukan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara Den Yealta berkaitan dengan dugaan korupsi pengaturan kuota rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Tanjungpinang.
Sidang dijadwalkan kembali pada Selasa (3/11/2026) dengan agenda pembuktian alat bukti dan pemeriksaan saksi. (Reza)













