Anambas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menetapkan Kepala Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan berinisial IS, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lingai tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap IS selama 20 hari ke depan. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Anambas untuk kepentingan proses penyidikan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (3/11/2026), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-918/L.10.16/Fd.2/11/2026 tertanggal 3 November 2026.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto, disebutkan bahwa penetapan IS sebagai tersangka telah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti permulaan yang cukup.
Penyidik menduga IS melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui penyimpangan penggunaan APBDes Lingai selama periode 2021 hingga 2023.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.142.411.400 atau sekitar Rp1,14 miliar.
Dalam proses pemeriksaan, IS disebut didampingi penasihat hukum untuk memenuhi hak-haknya sebagai tersangka. Penyidik kemudian melakukan penahanan dengan pertimbangan kepentingan hukum dan kelancaran proses penyidikan.
Atas perkara tersebut, IS disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 3 UU Tipikor beserta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejari Kepulauan Anambas menyatakan akan terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Penegakan hukum, menurut kejaksaan, akan tetap dilakukan apabila ditemukan pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan telah memenuhi kecukupan alat bukti untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. (Azmi)













