Menu ✖

Mode Gelap
IKAL Lemhannas Gandeng IIBN Batam, Purnomo Yusgiantoro Bahas Tantangan Ketahanan Nasional Era Digital Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ribuan Warga Batam Tumpahkan Kegembiraan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi

Daerah

Kejari Anambas Tahan Kades Lingai, Dugaan Korupsi APBDes Rugikan Negara Rp1,14 Miliar

badge-check


					IS, Kepala Desa Lingai, saat digiring penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi APBDes Lingai tahun anggaran 2021–2023. (Foto: Istimewa) Perbesar

IS, Kepala Desa Lingai, saat digiring penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi APBDes Lingai tahun anggaran 2021–2023. (Foto: Istimewa)

Anambas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menetapkan Kepala Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan berinisial IS, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lingai tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap IS selama 20 hari ke depan. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Anambas untuk kepentingan proses penyidikan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (3/11/2026), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-918/L.10.16/Fd.2/11/2026 tertanggal 3 November 2026.

Dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto, disebutkan bahwa penetapan IS sebagai tersangka telah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti permulaan yang cukup.

Penyidik menduga IS melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui penyimpangan penggunaan APBDes Lingai selama periode 2021 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.142.411.400 atau sekitar Rp1,14 miliar.

Dalam proses pemeriksaan, IS disebut didampingi penasihat hukum untuk memenuhi hak-haknya sebagai tersangka. Penyidik kemudian melakukan penahanan dengan pertimbangan kepentingan hukum dan kelancaran proses penyidikan.

Atas perkara tersebut, IS disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 3 UU Tipikor beserta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejari Kepulauan Anambas menyatakan akan terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Penegakan hukum, menurut kejaksaan, akan tetap dilakukan apabila ditemukan pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan telah memenuhi kecukupan alat bukti untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. (Azmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kewenangan Tarif di Pusat, Chaidar Minta Gubernur Kepri Tak Lepas Tangan

2 November 2026 - 13:26

Tertinggal 0-4, Futsal Anambas Comeback Dramatis dan Tekuk Natuna 6-4

2 November 2026 - 13:23

Tampil Dominan, Tim Voli Anambas Taklukkan Natuna 3-0 di Porprov Kepri 2026

2 November 2026 - 08:13

Turnamen Perdana Minisoccer Pulau Penyengat Bergulir, Didukung Tiga Tokoh Gerindra

1 November 2026 - 19:04

Kapolda Kepri Ajak IKTD Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas, Riswandi Sampaikan Dukungan

30 Oktober 2026 - 23:24

Trending di Daerah