Menu ✖

Mode Gelap
IKAL Lemhannas Gandeng IIBN Batam, Purnomo Yusgiantoro Bahas Tantangan Ketahanan Nasional Era Digital Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ribuan Warga Batam Tumpahkan Kegembiraan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi

Daerah

Kewenangan Tarif di Pusat, Chaidar Minta Gubernur Kepri Tak Lepas Tangan

badge-check


					Pengamat Kelistrikan, Chaidar Rahmat, Minggu (1/11). Perbesar

Pengamat Kelistrikan, Chaidar Rahmat, Minggu (1/11).

Tanjungpinang – Kewenangan pengawasan dan penetapan tarif listrik di wilayah usaha memang berada di pemerintah pusat. Namun, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dinilai tetap perlu mengambil peran dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, terutama menyangkut mutu pelayanan dan kemungkinan penurunan tarif listrik di Batam-Bintan.

Pengamat kelistrikan, Chaidar Rahmat, mengatakan pemerintah daerah tetap berhak mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan kelistrikan di wilayahnya, meskipun kewenangan pembinaan dan pengawasan berada di tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Chaidar, Gubernur Kepri melalui Dinas ESDM seharusnya tetap memperoleh laporan pemenuhan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), misalnya melalui tembusan laporan yang disampaikan kepada pemerintah pusat.

Ia menilai persoalan kelistrikan tidak hanya berkaitan dengan teknis operasional, tetapi juga menyangkut perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Terlebih, pemadaman listrik atau blackout yang melanda Batam-Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu turut mengganggu aktivitas ekonomi dan produksi.

Chaidar juga menyoroti kewajiban pemberian kompensasi oleh PLN kepada pelanggan terdampak pemadaman. Menurutnya, realisasi kompensasi berupa potongan tagihan listrik harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan didasarkan pada hasil evaluasi laporan TMP.

Ia menyebut terdapat 13 indikator TMP yang menjadi tolok ukur kualitas pelayanan PLN Batam. Karena itu, pelaporan dan evaluasi terhadap indikator tersebut dinilai penting, termasuk untuk memastikan pemenuhan hak pelanggan atas kompensasi.

Nilai kompensasi akibat pemadaman tersebut diperkirakan mencapai Rp57,3 miliar. Jika dibagi rata kepada sekitar 400 ribu pelanggan Batam-Bintan, nilainya setara sekitar Rp143 ribu per pelanggan. Namun, angka tersebut hanya perhitungan matematis dan bukan nominal yang dipastikan diterima setiap pelanggan karena besaran kompensasi bergantung pada kategori pelanggan dan ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan TMP, Chaidar menyoroti pasokan gas dari Lapangan Duyung, Natuna, yang dialirkan melalui pipa untuk kebutuhan pembangkit listrik di Tanjung Uncang, Batam.

Menurutnya, meskipun kewenangan sektor minyak dan gas bumi berada di pemerintah pusat, Gubernur Kepri tetap dapat menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan daerah terkait harga gas tersebut.

Chaidar menilai Gubernur dapat meminta agar harga gas untuk kebutuhan pembangkit di Batam setidaknya setara dengan harga gas yang dijual ke Singapura. Ia juga menyinggung kemungkinan pemanfaatan skema Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga pokok yang disebut berada pada kisaran 5–6 dolar AS.

Jika efisiensi harga gas tersebut dapat diwujudkan, biaya produksi listrik di wilayah Batam-Bintan berpotensi menjadi lebih rendah.

“Ujungnya akan berdampak terhadap biaya produksi listrik yang lebih murah di Batam-Bintan,” kata Chaidar, Minggu (1/11/2026).

Atas dasar itu, ia menilai Gubernur Kepri perlu merekomendasikan penurunan tarif listrik kepada pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai beralasan demi kepentingan masyarakat, baik dari sisi keandalan pasokan maupun peningkatan mutu pelayanan.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Drs. M. Darwin, MT, menjelaskan bahwa kewenangan pembinaan dan pengawasan bidang ketenagalistrikan terhadap wilayah usaha berada di tangan Menteri ESDM.

Penjelasan tersebut disampaikan Darwin saat dimintai tanggapan melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (2/11/2026).

“Kewenangan Pembinaan dan Pengawasan Bid Ketenagalistrikan khusus thd Wilayah Usaha berada di Menteri ESDM, Termasuk didalamnya hal tarif juga menjadi kewenangan Menteri ESDM. Demikian juga kewenangan sektor Migas, saat merupakan kewenangan Menteri.

Khusus Batam, kewenangan perijinan sektor ESDM sdh dilimpahkan kepada BP Batam berdasarkan PP 25/2025 dan PP 23/2026,” tulis Darwin.

Dengan penjelasan tersebut, Darwin menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan ketenagalistrikan pada wilayah usaha, termasuk urusan tarif, merupakan kewenangan Menteri ESDM. Sementara itu, kewenangan perizinan sektor ESDM di Batam telah dilimpahkan kepada BP Batam berdasarkan peraturan pemerintah yang disebutkannya.

Di tengah pembagian kewenangan tersebut, Chaidar berpandangan pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk menyuarakan kepentingan masyarakat. Menurutnya, persoalan mutu pelayanan, dampak blackout, pemenuhan kompensasi, hingga efisiensi biaya pembangkitan perlu menjadi perhatian bersama agar manfaat pemanfaatan gas Natuna dapat dirasakan pelanggan listrik di Batam dan Bintan. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tertinggal 0-4, Futsal Anambas Comeback Dramatis dan Tekuk Natuna 6-4

2 November 2026 - 13:23

Tampil Dominan, Tim Voli Anambas Taklukkan Natuna 3-0 di Porprov Kepri 2026

2 November 2026 - 08:13

Turnamen Perdana Minisoccer Pulau Penyengat Bergulir, Didukung Tiga Tokoh Gerindra

1 November 2026 - 19:04

Kapolda Kepri Ajak IKTD Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas, Riswandi Sampaikan Dukungan

30 Oktober 2026 - 23:24

Bupati Anambas Lepas 218 Kontingen Porprov Kepri 2026, Targetkan Atlet Tampil Maksimal

30 Oktober 2026 - 20:50

Trending di Daerah