Batam – DPRD Kota Batam menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2027.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-IX Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Kamis (29/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam.
Dalam pengantarnya, Kamaluddin menyampaikan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam akan menyampaikan laporan hasil pembahasan Propemperda 2027 setelah sebelumnya sempat tertunda.
“Pada paripurna hari ini, Bapemperda akan melaporkan hasil pembahasan Propemperda yang akan menjadi acuan dalam program legislasi tahun depan,” ujarnya.
Laporan Bapemperda disampaikan juru bicara Muhammad Putra Pratama, SM. Ia menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang penyusunannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari 11 Ranperda yang diusulkan, tujuh di antaranya berasal dari Pemerintah Kota Batam, sedangkan empat lainnya merupakan usulan DPRD melalui hak inisiatif.
Adapun 11 Ranperda yang masuk dalam Propemperda Kota Batam Tahun 2027, yakni:
1. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
2. Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2025–2029.
3. Penyelenggaraan Drainase Perkotaan yang Terintegrasi.
4. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun 2026.
5. Perubahan APBD Kota Batam Tahun 2027.
6. Penyelenggaraan Hunian Vertikal Terjangkau.
7. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
8. Rencana Pengembangan Industri Kota.
9. APBD Kota Batam Tahun 2028.
10. Kepedulian Perusahaan terhadap Lingkungan Sosial.
11. Penyelenggaraan dan Pembinaan Keolahragaan.
Dalam jadwal yang disampaikan Bapemperda, Ranperda tentang Penyelenggaraan Drainase Perkotaan yang Terintegrasi direncanakan dibahas pada semester pertama 2027. Sementara Ranperda APBD Kota Batam Tahun 2028 dijadwalkan masuk pembahasan semester kedua.
Bapemperda berharap seluruh Ranperda tersebut dapat dibahas sesuai target dan skala prioritas, sehingga menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Batam.
Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir terhadap 11 Ranperda tersebut.
Seluruh anggota Dewan menyatakan setuju. Persetujuan itu kemudian disahkan melalui ketukan palu satu kali oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin.
Dengan disetujuinya Propemperda 2027, DPRD bersama Pemerintah Kota Batam memiliki landasan perencanaan dalam menyusun dan membahas sejumlah regulasi daerah untuk tahun mendatang.
Sebelas Ranperda tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan pembangunan, mulai dari kesejahteraan sosial, penataan drainase perkotaan, penyediaan hunian terjangkau, perlindungan lingkungan hidup hingga pengembangan industri dan keolahragaan. (Reza)













