Menu

Mode Gelap
Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi Sekda Batam Sambut Kepulangan 442 Jemaah Haji: Semoga Menjadi Haji Mabrur Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemko Batam Teguhkan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan

Daerah

GAMNR Kembali Bersurat ke Kejati Kepri soal Laporan Belanja DKUKM

badge-check


					Tanda terima surat permohonan informasi perkembangan dan tindak lanjut laporan GAMNR terkait dugaan pengelolaan belanja hotel dan belanja publikasi DKUKM Kepri yang disampaikan kepada Kejati Kepri melalui PTSP, Rabu (19/8/2026). Data pribadi pada tanda terima disamarkan. Perbesar

Tanda terima surat permohonan informasi perkembangan dan tindak lanjut laporan GAMNR terkait dugaan pengelolaan belanja hotel dan belanja publikasi DKUKM Kepri yang disampaikan kepada Kejati Kepri melalui PTSP, Rabu (19/8/2026). Data pribadi pada tanda terima disamarkan.

Tanjungpinang — Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang kembali bersurat ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) untuk meminta informasi mengenai perkembangan dan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan pengelolaan belanja hotel dan belanja publikasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.

Surat tersebut disampaikan GAMNR melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kepri pada 19 Agustus 2026.

Surat terbaru itu merupakan tindak lanjut atas laporan GAMNR Nomor 013/GAMNR/TPI/VII/2026 tanggal 8 Juli 2026 yang sebelumnya telah diterima Kejati Kepri pada 17 Juli 2026.

Dalam laporan awal tersebut, GAMNR menyampaikan informasi terkait pengelolaan belanja sewa hotel sekitar Rp630,43 juta serta sejumlah paket belanja jasa publikasi DKUKM Kepri TA 2025. GAMNR meminta agar informasi tersebut menjadi bahan telaah dan pengumpulan bahan keterangan oleh aparat penegak hukum.

Ketua GAMNR Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri yang akrab disapa Sas Jhoni, mengatakan surat terbaru tersebut disampaikan untuk mengetahui perkembangan laporan yang sebelumnya telah diterima Kejati Kepri.

“Kami hanya ingin mengetahui perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan. Untuk proses penanganannya tentu kami serahkan kepada Kejaksaan sesuai mekanisme dan kewenangannya,” ujar Sas Jhoni.

Dalam surat tersebut, GAMNR meminta informasi apakah laporan telah diregistrasi dan telah masuk dalam tahap telaah maupun pengumpulan bahan keterangan.

GAMNR juga meminta informasi apakah Kejati Kepri telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait serta penelaahan terhadap dokumen pengadaan, kontrak, pembayaran, pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban belanja yang menjadi substansi laporan.

Sebelumnya, GAMNR memang meminta Kejati Kepri melakukan telaah terhadap belanja hotel dan publikasi serta meminta dokumen pengadaan seperti KAK, HPS, kontrak, SPK, BAST, bukti pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Sas Jhoni menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mencampuri proses yang menjadi kewenangan Kejati Kepri.

“Kalau masih dalam tahap telaah, kami menghormati proses tersebut. Kalau ada data tambahan yang dibutuhkan, kami siap memberikan. Intinya kami ingin mengetahui perkembangan laporan,” katanya.

GAMNR juga menyatakan siap memberikan tambahan dokumen maupun keterangan apabila diperlukan dalam proses penanganan laporan.

Surat permohonan perkembangan tersebut telah diterima melalui PTSP Kejati Kepri pada 19 Agustus 2026, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima surat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Kejati Kepri mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DWP Setda Anambas Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Beragam Lomba

19 Agustus 2026 - 17:04

Bupati Aneng dan Sekda Sahtiar Ikut Lomba Makan Kerupuk, Semarakkan HUT RI ke-81

19 Agustus 2026 - 15:25

Bupati Aneng Buka Pesta Rakyat HUT RI ke-81 di Desa Tebang

18 Agustus 2026 - 21:50

Bupati Aneng Buka Pawai Pembangunan PGRI Kecamatan Siantan

18 Agustus 2026 - 14:01

Semarak HUT ke-81 RI, TK Kemala Bhayangkari 08 Tanjungpinang Hadirkan Lomba Penuh Keceriaan

18 Agustus 2026 - 10:06

Trending di Daerah