Tanjungpinang — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi maupun pengaduan terkait pelayanan publik melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!). Ajakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik, Selasa (17/6/2025).
Sistem SP4N-LAPOR! dilengkapi dengan fitur perlindungan identitas pelapor sehingga masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan aman dan nyaman.
Salah satu keunggulan layanan ini adalah tersedianya fitur Anonim dan Rahasia. Melalui fitur Anonim, identitas pelapor tidak akan ditampilkan kepada pihak terlapor maupun masyarakat umum. Sementara itu, fitur Rahasia memastikan isi laporan hanya dapat diakses oleh instansi yang berwenang sehingga informasi yang disampaikan tetap terlindungi.
Dengan adanya kedua fitur tersebut, masyarakat diharapkan semakin percaya dan tidak ragu melaporkan berbagai persoalan pelayanan publik tanpa khawatir identitasnya diketahui.
Pemerintah Provinsi Kepri menegaskan, setiap laporan yang disampaikan melalui SP4N-LAPOR! akan diteruskan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menjadi sarana pengaduan, SP4N-LAPOR! juga diharapkan mampu memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui partisipasi aktif masyarakat, kualitas pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau diharapkan terus meningkat. Karena itu, masyarakat diajak memanfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai kanal resmi penyampaian aspirasi maupun pengaduan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara daring melalui kepri.lapor.go.id dengan jaminan perlindungan identitas serta kerahasiaan informasi yang disampaikan. (Reza)













