Menu

Mode Gelap
Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi Sekda Batam Sambut Kepulangan 442 Jemaah Haji: Semoga Menjadi Haji Mabrur Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemko Batam Teguhkan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan residen Prabowo Serahkan Hewan Kurban untuk Warga Batam, Pemko Ajak Perkuat Solidaritas

Opini

Polisi Tegur Pengendara Buang Puntung Rokok: Disuruh Ambil-Simpan di Saku

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Viral di media sosial polisi menegur pengendara yang membuang puntung rokok di jalan. Polisi itu meminta puntung dipungut dan dimasukkan ke saku.
Video itu diunggah akun Instagram hilmyalx dan kini sudah diunggah lagi di beberapa akun media sosial lainnya.

Kejadian itu bermula saat polisi melintas dan kebetulan penumpang di mobil Gran Max membuang puntung rokok. Tak lama, polisi menyambangi penumpang itu dan memintanya untuk memungut puntung rokok serta menyimpannya di kantong.

“Kamu ambil, turun. Turun kamu, injek kamu sakuin, disaku, sakuin, sakuin, sakuin dulu hey, sakuin,” tegur polisi.

Penumpang itu turun dan memungut puntung rokok yang dibuang. Selanjutnya dia kembali ke mobil. Tak berhenti sampai di situ, pengendara yang tengah merokok saat berkendara juga ikutan ditegur.

“Bisa nggak rokoknya dimatiin. Saya juga sama ngerokok, lagi di jalan mah nggak usah ngerokok dulu kena orang itunya celacahnya. Bapak juga sama, lagi nyetir nggak usah sambil ngerokok, nanti udah nyampe ngopi, ngerokok enak, ya,” sambung polisi itu lagi.

Berkendara membutuhkan konsentrasi tinggi. Makanya, saat berkendara pengemudi dilarang melakukan kegiatan lain termasuk salah satunya merokok. Bahkan ada aturan khusus yang melarang pengendara merokok karena dapat mengganggu konsentrasi.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pasal 6 huruf c, ketika tengah berkendara motor maka dilarang merokok.

“Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi
b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan, dan
c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor,” demikian bunyi pasalnya.

Dianggap sebagai kegiatan yang merusak konsentrasi, maka diatur juga dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Di situ diatur pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Bila melanggar, jelas ada ancaman hukumannya seperti tercantum dalam pasal 283. Kamu yang melanggar siap-siap membayar denda hingga Rp 750 ribu. (Sumber:Detikoto)

Baca Lainnya

Pena Sang Raja di Jantung Perbatasan, Mengapa Amran Tak Lagi Memakai Gelar?

12 Februari 2026 - 15:29

Mengawal Demokrasi di Tengah Krisis: Peran Ombudsman Mencegah Represi Aparat

8 September 2025 - 14:31

Sesulit itukah Mencari Kerja Ditanah Sendiri?

23 Januari 2024 - 10:30

Semangat Sumpah Pemuda, Menjadi Tuan di Negeri Sendiri

23 Januari 2024 - 10:28

Tantangan dan Strategi Nelayan dalam Menghadapi Era Globalisasi Oleh : Rosnah, S.Pi Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan Fakultas Ilmu Kelautan Univeristas Maritim Raja Ali Haji

23 Januari 2024 - 09:49

Trending di Opini