Menu ✖

Mode Gelap
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ribuan Warga Batam Tumpahkan Kegembiraan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga

Daerah

Proyek Jalan Daeng Celak Rp4,25 Miliar Diduga Gunakan Base Course Campuran Tanah

badge-check


					Perpaduan dua gambar memperlihatkan kondisi material base course di lokasi proyek peningkatan Jalan Daeng Celak–Jalan Lingkungan Tanjung Lanjut, Kota Tanjungpinang. Gambar kiri menunjukkan tumpukan material dan alat berat, sedangkan gambar kanan memperlihatkan papan informasi proyek dengan nilai kontrak Rp4,25 miliar, Selasa (13/10). Perbesar

Perpaduan dua gambar memperlihatkan kondisi material base course di lokasi proyek peningkatan Jalan Daeng Celak–Jalan Lingkungan Tanjung Lanjut, Kota Tanjungpinang. Gambar kiri menunjukkan tumpukan material dan alat berat, sedangkan gambar kanan memperlihatkan papan informasi proyek dengan nilai kontrak Rp4,25 miliar, Selasa (13/10).

Tanjungpinang — Pekerjaan peningkatan Jalan Daeng Celak–Jalan Lingkungan Tanjung Lanjut, Kota Tanjungpinang, senilai Rp4,25 miliar menjadi sorotan setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan pencampuran material base course dengan tanah dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Redaksi Gennews.id menerima pesan singkat melalui WhatsApp pada Senin (12/10/2026), disertai sejumlah gambar dan video yang dikirimkan pelapor. Dalam laporan tersebut, pelapor menduga material base course yang digunakan pada proyek itu dicampur dengan tanah hingga sekitar 50 persen sebelum dihamparkan ke badan jalan.

Pelapor menilai dugaan pencampuran material tersebut berpotensi memengaruhi kualitas lapisan pondasi jalan dan ketahanan konstruksi ketika nantinya dilapisi aspal atau hotmix.

Dalam laporannya, pelapor meminta agar material yang digunakan segera diperiksa melalui pengujian laboratorium, khususnya pengujian gradasi, untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

Pelapor juga memperkirakan potensi kerugian negara dapat melebihi Rp500 juta apabila material yang diduga tidak sesuai spesifikasi tersebut digunakan sepanjang ruas jalan yang tercakup dalam kontrak.

Namun, angka tersebut masih sebatas perkiraan yang disampaikan pelapor dan belum didukung hasil pemeriksaan teknis maupun perhitungan kerugian negara oleh lembaga yang berwenang.

Berdasarkan papan informasi proyek yang didokumentasikan, pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, dengan kontraktor pelaksana CV Permata Bintan dan konsultan pengawas CV Bergin Dwi Dimensi.

Proyek dengan nomor kontrak 01/SP/DPUPR-BM/DAK/VII/2026 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.257.880.000. Kontrak ditandatangani pada 15 Juli 2026, dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender dan sumber pendanaan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026.
Persoalan tersebut turut mendapat sorotan dari Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri, yang akrab disapa Sas Jhoni.

Sorotan ini mengarah pada pentingnya pengawasan terhadap mutu pekerjaan infrastruktur yang dibiayai menggunakan anggaran publik. Apabila dugaan ketidaksesuaian material terbukti, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai spesifikasi kontrak dan ketentuan yang berlaku.

Pengujian material menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan apakah base course yang digunakan memenuhi persyaratan teknis. Hasil pengujian dapat menjadi dasar evaluasi terhadap mutu pekerjaan dan menentukan langkah perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Selain kualitas material, pengawasan juga perlu memastikan pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor sesuai dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan pembayaran dalam kontrak.

Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Rusli, telah dikonfirmasi redaksi Gennews.id melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (13/10/2026).

Pesan konfirmasi yang dikirimkan memuat sejumlah pertanyaan terkait dugaan pencampuran material base course dengan tanah, mekanisme pengawasan mutu pekerjaan, kemungkinan pengujian laboratorium, serta langkah yang akan diambil apabila ditemukan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Pesan tersebut telah menunjukkan tanda centang dua, tetapi hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan dari Rusli.

Redaksi juga akan berupaya meminta penjelasan dari kontraktor pelaksana CV Permata Bintan dan konsultan pengawas CV Bergin Dwi Dimensi mengenai dugaan tersebut, termasuk mekanisme pengawasan dan pengujian mutu material yang digunakan di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pencampuran base course dengan tanah masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium. Belum ada hasil pemeriksaan teknis yang memastikan kebenaran dugaan tersebut maupun besaran potensi kerugian negara sebagaimana disampaikan pelapor.
Gennews.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak-pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HNSI Anambas Serahkan SK Pengurus Ranting Definitif Kecamatan Jemaja

9 Oktober 2026 - 22:39

Wabup Raja Bayu Lantik Tiga Badan Kelengkapan Kwarcab Pramuka Anambas Masa Bakti 2025-2030

9 Oktober 2026 - 20:52

Cegah Korupsi, Aneng Dorong Pengawasan Anggaran di Pemkab Anambas

9 Oktober 2026 - 16:22

Bupati Aneng Serahkan Bantuan Sembako Presiden untuk Warga Tarempa Selatan

8 Oktober 2026 - 22:22

Bupati Anambas Jelaskan Kondisi Keuangan Daerah dan Prioritas Anggaran

8 Oktober 2026 - 19:57

Trending di Daerah