Menu ✖

Mode Gelap
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Amsakar Tegaskan Perubahan APBD Batam 2026 Fokus pada Pelayanan dan Kesejahteraan P2K IIBN 2026: Mahasiswa Dituntut Tak Hanya Cerdas, tetapi Juga Aktif, Inovatif dan Berkarakter Batam Jadi Lokasi Perdana SiTaskin Pesisir, Pemerintah Perkuat Pengentasan Kemiskinan Nelayan Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi

Daerah

RJK & Partners Buktikan Komitmen Tangani Gugatan Wanprestasi Ruko Batam Center hingga Inkrah

badge-check


					Kuasa hukum RJK & Partners, Jack Kuhon, S.E., S.H., M.H., bersama Rio Kuhon, S.H., berfoto usai persidangan perkara gugatan wanprestasi ruko tiga lantai di Pengadilan Negeri Batam. Perbesar

Kuasa hukum RJK & Partners, Jack Kuhon, S.E., S.H., M.H., bersama Rio Kuhon, S.H., berfoto usai persidangan perkara gugatan wanprestasi ruko tiga lantai di Pengadilan Negeri Batam.

Batam — Kiprah Advokat RJK & Partners dalam menangani perkara perdata kembali membuahkan hasil. Tim hukum tersebut berhasil menangani gugatan wanprestasi terkait jual beli bangunan ruko tiga lantai di kawasan Batam Center, Batam, yang mewakili WJ, Direktur PT Karya Raya Adi Pratama (KRAP).

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah tidak ada upaya hukum yang diajukan para pihak terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Perkara dengan nomor 393/Pdt.G/2024/PN Btm itu menempatkan PT Karya Raya Adi Pratama sebagai penggugat melawan PT Hup Seng Development selaku tergugat.

Objek yang menjadi perkara merupakan bangunan ruko tiga lantai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4738. Nilai jual beli objek tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar.

Dalam menangani perkara tersebut, RJK & Partners mengedepankan ketelitian dalam membaca persoalan hukum, penguasaan terhadap data dan fakta, serta penyusunan strategi yang dinilai tepat dalam menghadapi proses perkara perdata.

Berdasarkan surat PN Batam Nomor 393/PAN.04.W32-U2/HK2.4/VII/2025 tertanggal 3 Juli 2025, perkara tersebut telah diputus dan putusannya telah diberitahukan kepada para pihak.

Surat tersebut juga menerangkan bahwa tidak ada upaya hukum yang dimohonkan oleh para pihak atas putusan tersebut. Dengan demikian, perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Meski putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap sejak 2025, informasi mengenai keberhasilan penanganan perkara tersebut baru sempat disampaikan pihak RJK & Partners kepada media pada Oktober 2026.

Kuasa hukum RJK & Partners, Jack Kuhon, S.E., S.H., M.H., CNSP.CF.NCP, mengatakan penanganan perkara perdata tidak hanya membutuhkan pemahaman terhadap aturan hukum, tetapi juga penguasaan terhadap data, fakta dan informasi yang berkaitan dengan persoalan klien.

Menurutnya, penguasaan terhadap berbagai aspek tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum, baik dalam proses persidangan maupun ketika menghadapi proses mediasi.

“Keberhasilan memenangkan kembali perkara ini, tidak lepas dari ketangguhan dan keprofesionalan advokat RJK dan Patner’s dalam mengungkap serta menguraikan data dan fakta-fakta hukum dengan strategi hukum yang sesuai peraturan perundangan-undangan,” jelas Jack, Rabu (9/4/2025).

Keberhasilan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen RJK & Partners dalam memberikan pendampingan hukum kepada setiap klien yang mempercayakan persoalan hukumnya kepada tim advokat tersebut.

Sementara itu, Rio Kuhon, S.H., yang juga tergabung dalam tim RJK & Partners, mengungkapkan rasa syukur atas hasil perkara tersebut.

“Puji Tuhan talenta yang baik sesuai dengan kebenaran dan keadilan kami dapat memenangkan perkara perdata tersebut. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada klien kami yakni PT. Karya Raya Adi Pratama yang telah memberikan kesempatan dan kepercayaannya. Semoga seluruh staf serta legal RJK dan Patner’s bisa terus bekerja keras serta berkomitmen penuh untuk mencapai kesuksesan bersama,” tutupnya.

Atas keberhasilan tersebut, RJK & Partners juga menyampaikan apresiasi kepada WJ selaku Direktur PT Karya Raya Adi Pratama yang telah memberikan kepercayaan kepada tim advokat RJK & Partners untuk menangani dan mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai MEB Day, Bupati Anambas Aneng Ngopi Santai di Kedai Mak Alang

4 Oktober 2026 - 13:35

MEB Day Anambas Jadi Ruang Warga Berolahraga dan Bersosialisasi

4 Oktober 2026 - 12:10

Bupati Aneng Terima Kunjungan Danlanud Raden Sadjad Natuna

2 Oktober 2026 - 20:55

Batam di Peringkat Keenam Pertumbuhan Konektivitas Pelayaran Dunia

2 Oktober 2026 - 15:04

Jelang Rencana Kunjungan Presiden, Seluruh OPD Anambas Gotong Royong Bersihkan Jalur Protokol

2 Oktober 2026 - 11:34

Trending di Daerah