Menu

Mode Gelap
Defence Attache Tour 2026 Singgah di Batam, Kenalkan Potensi Industri Maritim dan Investasi Batam Raih WTP ke-14 Beruntun, Li Claudia: Kepercayaan Ini Harus Dijaga Batam Melesat! Investasi Tumbuh Pesat, Pemko Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Jadi Energi Sekda Batam Sambut Kepulangan 442 Jemaah Haji: Semoga Menjadi Haji Mabrur Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemko Batam Teguhkan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan residen Prabowo Serahkan Hewan Kurban untuk Warga Batam, Pemko Ajak Perkuat Solidaritas

Daerah

Permainan atau Perjudian? Aktivitas Gelper di Batam Menuai Pertanyaan Publik

badge-check


					Potret Beberapa Gelanggang Permainan dengan dugaan adanya praktik perjudian di Batam. Foto:Wins Perbesar

Potret Beberapa Gelanggang Permainan dengan dugaan adanya praktik perjudian di Batam. Foto:Wins

Gennews.id – Di balik hadiah berupa boneka dan rokok, terselip dugaan adanya praktik perjudian yang telah berlangsung cukup lama di sejumlah Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Batam. Aktivitas tersebut disebut-sebut dijalankan secara terbuka dengan mengantongi izin sebagai wahana hiburan anak-anak.

Hasil penelusuran tim media menemukan sedikitnya delapan titik arena permainan yang memunculkan dugaan sebagai lokasi perjudian terselubung. Beberapa di antaranya adalah Gelper Ocean Penuin, Wukong, Arena Game di Billiard Center, City Hunter, Sky 88 Nagoya, Cap Jie Kie di belakang Nagoya Food Court, gelanggang permainan di Nagoya Hill, serta Lucky City di Pasar Pujabahari.

“Modusnya sederhana tapi terstruktur. Pemain yang menang tidak langsung menerima uang, melainkan diberikan barang seperti rokok atau boneka. Namun, hadiah tersebut bisa segera ditukar dengan uang di tempat-tempat tertentu yang telah disiapkan,” ujar seorang narasumber dari komunitas anti-judi yang enggan disebutkan namanya.

Suasana dalam gelper saat pengunjung sedang bermain pada mesin slot disalah satu lokasi yang ada dibelakang Nagoya Foodcourt.

Permainan yang secara administratif terdaftar sebagai hiburan anak-anak ini diduga telah keluar dari koridor perizinan. Beberapa lokasi bahkan diketahui beroperasi 24 jam, yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Izin usaha yang mereka miliki pun disebut-sebut hanya dijadikan sebagai kedok.

Fenomena ini bukan hal baru. Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari aktivis, tokoh lokal, hingga anggota legislatif di tingkat pusat telah menyuarakan keprihatinan mereka. Meski demikian, masyarakat masih menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum di Kota Batam dalam merespons persoalan ini.

Tim media telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. dan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin pada 30 dan 31 Juli 2025. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban resmi yang diterima.

“Kalau hal seperti ini terus berlangsung tanpa penindakan, wajar jika muncul dugaan di masyarakat bahwa ada pembiaran. Pertanyaannya, seberapa kuat aktor di balik bisnis gelper ini?” tutur narasumber tersebut.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. “Pasal 303 KUHP sudah sangat jelas mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menyelenggarakan perjudian, dalam bentuk apa pun, terlebih lagi jika berkedok izin hiburan anak-anak,” tambahnya.

Pasal 303 KUHP mengancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta bagi pihak yang terbukti menyediakan sarana perjudian tanpa hak. Selain itu, PP No. 9 Tahun 1981 dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian juga dapat dijadikan dasar hukum untuk penindakan.

Masyarakat kini menanti tindak lanjut dari pihak berwenang. Jika situasi ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya terhadap moral generasi muda, tetapi juga terhadap citra Batam sebagai kota industri dan perdagangan berskala internasional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari para pengelola Gelper yang disebut maupun dari pihak kepolisian. Tim media akan terus menelusuri perkembangan dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait. (Wins)

Baca Lainnya

Sas Jhoni: Marwah Adat Melayu Harus Dijaga Lewat Musyawarah Hulubalang

7 Juni 2026 - 14:04

Membanggakan! Bripda Moh. Nurtakhim Raih Predikat Akademik Terbaik di SPN Batua Polda Sulsel

6 Juni 2026 - 19:43

Generasi Muda Anambas Dorong Penguatan Demokrasi Lokal dan Ruang Aspirasi Publik

5 Juni 2026 - 20:08

Bangun SDM Unggul, Pemda Anambas Jalin Kemitraan Strategis dengan Universitas Budi Luhur

5 Juni 2026 - 20:01

Ketua Kwarcab Anambas: Kwarran dan Mabiran Ujung Tombak Pembinaan Pramuka

5 Juni 2026 - 11:56

Trending di Daerah