Menu

Mode Gelap
LIBAS Laporkan Proyek Citywalk Lubuk Baja: Ada Apa dengan Perizinannya? Dugaan Pembuangan Limbah B3, LIBAS Laporkan Dua Perusahaan ke Polda Kepri Musyadijaya, Sosok Putra Anambas yang Ciptakan Solusi Baru Transportasi Online Batam Dugaan Timbun Limbah B3, PT Logam Internasional Jaya dalam Sorotan Publik Skorsing Tanpa Upah, PHK Tanpa Uang Pisah, Pekerja Jadi Tersangka: Serikat Kecewa PKB Indomarco SP3 Dikeluarkan! Dishub Kepri Ultimatum Aplikator Ojol 3×24 Jam

Daerah

Permainan atau Perjudian? Aktivitas Gelper di Batam Menuai Pertanyaan Publik

badge-check


					Potret Beberapa Gelanggang Permainan dengan dugaan adanya praktik perjudian di Batam. Foto:Wins Perbesar

Potret Beberapa Gelanggang Permainan dengan dugaan adanya praktik perjudian di Batam. Foto:Wins

Gennews.id – Di balik hadiah berupa boneka dan rokok, terselip dugaan adanya praktik perjudian yang telah berlangsung cukup lama di sejumlah Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Batam. Aktivitas tersebut disebut-sebut dijalankan secara terbuka dengan mengantongi izin sebagai wahana hiburan anak-anak.

Hasil penelusuran tim media menemukan sedikitnya delapan titik arena permainan yang memunculkan dugaan sebagai lokasi perjudian terselubung. Beberapa di antaranya adalah Gelper Ocean Penuin, Wukong, Arena Game di Billiard Center, City Hunter, Sky 88 Nagoya, Cap Jie Kie di belakang Nagoya Food Court, gelanggang permainan di Nagoya Hill, serta Lucky City di Pasar Pujabahari.

“Modusnya sederhana tapi terstruktur. Pemain yang menang tidak langsung menerima uang, melainkan diberikan barang seperti rokok atau boneka. Namun, hadiah tersebut bisa segera ditukar dengan uang di tempat-tempat tertentu yang telah disiapkan,” ujar seorang narasumber dari komunitas anti-judi yang enggan disebutkan namanya.

Suasana dalam gelper saat pengunjung sedang bermain pada mesin slot disalah satu lokasi yang ada dibelakang Nagoya Foodcourt.

Permainan yang secara administratif terdaftar sebagai hiburan anak-anak ini diduga telah keluar dari koridor perizinan. Beberapa lokasi bahkan diketahui beroperasi 24 jam, yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Izin usaha yang mereka miliki pun disebut-sebut hanya dijadikan sebagai kedok.

Fenomena ini bukan hal baru. Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari aktivis, tokoh lokal, hingga anggota legislatif di tingkat pusat telah menyuarakan keprihatinan mereka. Meski demikian, masyarakat masih menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum di Kota Batam dalam merespons persoalan ini.

Tim media telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. dan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin pada 30 dan 31 Juli 2025. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban resmi yang diterima.

“Kalau hal seperti ini terus berlangsung tanpa penindakan, wajar jika muncul dugaan di masyarakat bahwa ada pembiaran. Pertanyaannya, seberapa kuat aktor di balik bisnis gelper ini?” tutur narasumber tersebut.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. “Pasal 303 KUHP sudah sangat jelas mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menyelenggarakan perjudian, dalam bentuk apa pun, terlebih lagi jika berkedok izin hiburan anak-anak,” tambahnya.

Pasal 303 KUHP mengancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta bagi pihak yang terbukti menyediakan sarana perjudian tanpa hak. Selain itu, PP No. 9 Tahun 1981 dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian juga dapat dijadikan dasar hukum untuk penindakan.

Masyarakat kini menanti tindak lanjut dari pihak berwenang. Jika situasi ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya terhadap moral generasi muda, tetapi juga terhadap citra Batam sebagai kota industri dan perdagangan berskala internasional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari para pengelola Gelper yang disebut maupun dari pihak kepolisian. Tim media akan terus menelusuri perkembangan dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait. (Wins)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

WNA Pemilik Usaha di Batam Akui Didatangi Dua Oknum Ormas, Grib Jaya Kepri Beri Klarifikasi

5 Desember 2025 - 19:09

79 Koli Pakaian Bekas Ilegal Digagalkan Bea Cukai Batam, Modus Titip Porter Terungkap

5 Desember 2025 - 00:32

Bupati Anambas Aneng Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial, Dorong Penguatan Implementasi di Daerah

4 Desember 2025 - 15:12

Kades Marok Kecil Minta Pemkab Lingga Segera Perbaiki Jembatan Penghubung yang Rusak Parah

4 Desember 2025 - 14:02

Rutan Batam Terima Kunjungan Observasi Mahasiswa Fakultas Hukum UIB, Mahasiswa Diajari Tentang Sistem Pemasyarakatan

4 Desember 2025 - 13:38

Trending di Daerah